Ratusan Miras dari Warung Jamu Disita Satpol PP Kota Tangerang 

Palapanews.com Warung jamu menjadi sasaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang karena menjajakan minuman keras (miras) yang diperjual belikan kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. Untuk itu,  Satpol PP bersama TNI dan juga Kepolisian melakukan  pengamanan minuman keras (miras) sebanyak 174 botol yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menerangkan, penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Khususnya, pada kesempatan ini untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.

“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu,” ungkapnya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA,” pungkasnya.(ydh)