Palapanews.com – Sosialisasi Master Plan Desa digelar di kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN) diikuti sejumlah aparat desa dari lima desa binaan di Kabupaten Tangerang. Salah satu Program Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMN ini, berlangsung pada Kamis (13/4/2023).
Pada program tersebut ada lima desa yang berlokasi di sekitar kampus UMN menjadi Desa Binaan yakni Desa Curug Sangereng, Pagedangan, Legok, Kemuning dan Desa Rancagong. Perwakilan dari masing-masing desa itu hadir mengikuti acara sosialisasi dan mendapat pembekalan materi yang disampaikan oleh Direktur LPPM UMN Dr. Ir. P.M. Winarno,M.Kom.
Menurut Direktur LPPM UMN Dr. Ir. P.M. Winarno,M.Kom kegiatan ini, baru yang pertama dilaksanakan di lima desa sebagai percontohan. Pihaknya sudah menerjunkan sejumlah mahasiswa di desa-desa tersebut dan mereka sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti membuat website desa, profile desa, dan yang lainnya. Kegiatan ini selain melibatkan mahasiswa DKV juga sejmlah dosen.
“Tinggal yang belum, mungkin bentuk-bentuk FDG (Focus Group Discussion). Pendampingan ini berlangsung selama 4 bulan dan sudah berjalan dua bulan. Endingnya diharapkan di desa itu sudah ada Master Plan Desa,” ungkap Pak Win.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Master Plan Pembangunan Desa atau kadang disingkat Master Plan Desa merupakan suatu dokumen yang penting, untuk menjadi arah ke mana desa itu akan menuju pada kemajuan.
BACA JUGA : Program MBKM Kampung Bangkit dengan Teknologi Energi Terbarukan LPPM-UMN Wujudkan TPST – 3R Mandiri
Disebutkan desa itu ada lima peringkat yaitu; desa yang sangat tertinggal, desa tertinggal, maju, sangat maju, dan mandiri. “Arahnya ke sana sehingga desa-desa itu mencapai level yang tinggi lah,” ucapnya.
Dan tentunya juga kata Pak Win, kegunaan dari master plan ini, bisa membantu para kepala desa di dalam nantinya mengarahkan roda pembangunan, sehingga tidak memikirkan dari nol tapi sudah ada acuan yang bisa tinggal melanjutkan.
Tambahnya, LPPM UMN dalam hal ini, memberikan pendampingan,” jadi ada dari bawah dan dari atas berupa peraturan atau RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang berlaku, kalo dari bawah ya dari inisiatif masyarakat dalam mengisi RPJMD tadi, jadi masyarakat bersifat mengisi.”
“RPJMD mengarahkan masyarakat mengisi, seperti itu dengan kegiatan tentunya ya tadi untuk memajukan desanya. Misalnya membangun menjadi desa wisata, di RPJMD kan ada, sehingga nanti desa itu akan punya master plan yang didalamnya memuat rencana untuk pembangunan menjadi desa wisata,” beber Pak Win.
“Kami dari UMN mendampingi, misalnya dalam proses FGD di desa itu, misalnya kapan mereka akan ada FGD 1, terdiri dari siapa saja, nanti ada FGD 2, sehingga nantinya hasilnya bisa dipakai untuk menyusun master plan tersbut sesuai dengan keinginan masyarakat. Jadi kita tidak mendikte keinginan kita ke mereka, tapi biarkan mereka keluar sendiri. Sifatnya kita mengarahkan saja, memancing keinginan mereka apa,” pungkasnya. (bd)
