ASN Kota Tangerang Dibuat Bingung dengan Perwal TTP

Palapanews.com Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang disoal oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan, Hasanudin BJ, ternyata mengalami beberapa kali perubahan.

Di tahun 2022 saja sudah terbit Perwal Nomor 6 Tahun 2022 yang diberlakukan pada Januari 2022, kemudian pada Maret 2022 dilakukan lagi perubahan menjadi Perwal no. 32 Tahun 2022  tentang TTP.

Menanggapi hal itu, Hasanudin BJ menyatakan, substansi pemotongan bagi yang tidak memiliki sertifikat barang jasa (barjas) kan tetap ada. Bedanya dulu dipotong 25%, sekarang 20%.

Namun, kata pria yang akrab disapa BJ ini adalah persoalan dasar hukum pemotongan itu apa?. Perwal itu tidak bisa mengatur sewenang wenang seperti itu. Dari sudut pandang apapun sulit menjelaskan alasannya, karena tidak lulus tes barang dan jasa (barjas) itu bukanlah bentuk penolakan tugas apalagi pelanggaran disiplin. Jadi apa alasan dipotongnya.

“Jika tujuannya untuk memotivasi para pegawai agar lulus ujian barjas supaya mendapatkan promosi  tidak akan tercapai karena Walikota seringkali mempromosikan pegawai justru yang tidak memiliki sertifikat barjas,” kata BJ, Jumat, 22 Juli 2022.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan jika Wali Kota Tangerang tidak mencabut aturan pemotongan itu, BJ menyatakan, akan mengajukan evaluasi atas Perwal TTP tersebut ke Pj Gubernur.

“Saya akan minta agar Pj Gubernur membatalkan pengaturan potongan tunjangan pegawai yang tidak punya sertifikat barjas, dan agar Pj Gubernur mengintruksikan kepada Wali Kota Tangerang untuk mengembalikan potongan yang selama ini dipungut kepada masing-masing pegawai sejak tahun 2018 hingga saat ini.

“Karena jika tidak dikembalikan maka Pemerintah Kota Tangerang selama ini telah menerima pendapatan lain-lain yang tidak sah dari hasil pungutan tidak sah (liar). Itu bisa dibawa ke ranah pidana,” tegas BJ.

Sesungguh ini adalah fungsi dewan yang harus melakukan kontrol terhadap peraturan wali kota dan melakukan pembelaan terhadap ASN yg teraniaya  selama 4 tahun dengan pemotongan yang tidak melandaskan hukum.

“Tapi kita tidak pernah berharap dari para aggota dewan terkait dengan keterbatasan mereka,” jelasnya.(ydh)