Warga Tak Mengenakan Masker di Tangsel Denda Rp 50 Ribu

Palapanews- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan kebijakan agak keras bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada pelaksanaan PSBB ke-9 ini, masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak mengenakan masker bakal disanksi administrasi sebesar Rp50 ribu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Menurutnya, sanksi tersebut bertujuan agar warga mematuhi protokol kesehatan dan mencapai apa yang diharapkan.

“Sanksi sudah boleh, tidak pakai masker itu Rp50 ribu sanksi administratif nya,” ujarnya di Balaikota Tangsel, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Sementara perpanjangan PSBB ke-9 ini, mengikuti arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Tangsel Perpanjang Lagi PSBB, Sampai Kapan?

“Kedua kita ingin menegakan new normal melalui protokol kesehatan itu yang kita capai gitu ya, jadi PSBB kesembilan ini, ini prinsip pelonggarannya juga hampir sama saja, hanya sekarang ditambahkan dengan soal pengenaan sanksi warga yang tidak mengenakan masker,” jelas Ben. (nad)