Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak total 8.297 kasus pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tahap I sampai IV. Jenis pelanggaran yang ditindak, antara lain tidak menggunakan masker, penyegelan tempat usaha dan pusat keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pada tahap pertama pada tanggal 15-28 April terdapat 852 kasus. Dengan rincian 217 penindakan tidak menggunakan masker dan 454 penindakan tempat usaha.
Pada tahap II yang berlangsung pada 29 April hingga 12 Mei terdapat 3.041 kasus pelanggaran. Dengan rincian 1.069 kasus penindakan masker, 1.491 penindakan tempat usaha, dan 443 kasus di titik kerumunan, dan 38 kasus di tempat ibadah.
Selanjutnya, pada tahap III yang berlangsung pada 13 Mei hingga 29 Mei terdapat 3.196 kasus pelanggaran. Dengan rincian 2.016 kasus penindakan masker, 1.039 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan.
“Untuk tahap IV yang berlangsung pada 30 Mei hingga 04 Juni terdapat 1.208 kasus. Dengan rincian 1.065 kasus penindakan masker, 112 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan,” jelasnya dikutip dari depok.go.id.
Lienda berharap, masyarakat Depok dapat semakin sadar dan terus memperhatikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Tentunya sebagai langkah dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Depok. (red)
