Kejari Tangsel Gelar Penyuluhan Hukum di Pesantren

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar penyuluhan Hukum Program “Jaksa Masuk Pesantren (JMP)” di Aula Pondok Pesantren Al-Quraniyah Pondok Aren, Tangsel pada Selasa (15/1/2019) pagi.

Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Kasi Kejari Tangsel, para kasubsi Tangsel dan Para Jaksa Fungsional Kejari Tangsel ini dibuka oleh Santri Pondok Pesantren dengan pembacaan Qura’atul Quran, kemudian sambutan-sambutan oleh Sobron Zayyan selaku pimpinan pondok pesantren Al-Qur`aniyah dan Abdul Rojak selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel.

Hadir Kajari Tangsel Bima Suprayoga yang memberikan materi Penyuluhan Hukum Program JMP tentang kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kenakalan Remaja, dan Penyalahgunaan Narkotika. Selain itu hadir juga Kasi Kejari Tangsel, para kasubsi Tangsel dan Para Jaksa Fungsional Kejari Tangsel.

“Bagaimana bahaya tentang maraknya narkoba saat ingin. Oleh sebab itu, kami edukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu,” papar Kajari Tangsel, Bima Suprayoga.

Para santriawan dan santriwati secara dan antusias memberikan pertanyaan seputar tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya narkotika dan masalah hukum terhadap pelaku tindak pidana serta hukuman bagi para pelaku tindak pidana. (nad)