Palapanews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjaring 24 orang muda mudi (12 pasang) di hotel kelas melati, Senin 19 November 2018.
Para pasangan yang terjaring di hotel tersebut dikatakan sebagai pasangan mesum karena mereka bukanlah pasangan sah suami istri. Hal ini terbukti karena mereka tidak bisa menunjukan buku nikah atau identitas yang sama.
Razia ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
Menurut Gufron Falfeli yang menjabat sebagai Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang, razia ini sebagai langkah untuk meminimalisir praktek prostitusi terselubung di Kota Tangerang. Dan, hotel merupakan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempatnya.
“Makanya kami secara rutin menggelar razia di hotel kelas melati di Kota Tangerang. Dan, tujuannya adalah untuk meminimalisir praktek terselubung tersebut,” katanya.
Gufron menambahkan, mereka yang terjaring razia karena tidak bisa menunjukan buku nikah atau identitas yang sama. “Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, dan mengisi formulir surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Gufron seraya menambahkan, formulir itu nantinya harus ditanda tangani oleh Ketua RT/RW.
“Jika sudah ditanda tangani, maka mereka datang kembali ke kantor untuk mengambil kartu identitas yang ditahan. Dan, ini merupakan soft terapi bagi mereka,” paparnya.(ydh)
