Palapanews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tidak tegas menerapkan regulasi Ramadan. Ini terlihat dari banyaknya industri pariwisata di kota ini yang melanggar surat edaran Ramadan.
“Aturan cuma aturan, implementasinya kurang. Pemkot Tangselnya juga nggak tegas,” kata Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, belum lama ini.
Ia menyontohkan, masih ada saja usaha kuliner yang buka sejak pagi hari pada bulan suci Ramadan. Padahal, dalam surat edaran sudah jelas ada aturan jam operasional rumah makan selama Ramadan.
“Ini jelas harus ditindak. Karena berlangsung tiap tahun. Surat edaran Ramadan pun dikeluarkan tiap tahun, tapi kondisinya tetap seperti ini. Sering lakukan penertiban, tapi tidak efektif,” tandasnya.
Abdul Rojak menyarankan kepada Pemkot Tangsel untuk melakukan mapping, usaha apa saja yang melanggar surat edaran Ramadan. Nantinya, dilakukan evaluasi secara periodik.
“Kalau tahun depan tempat usaha itu melanggar juga, maka ya harus disanksi dengan tegas. Kesalahan dihitung dari tahun ke tahun,” tandasnya. (one)
