Puasa, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Wajib Tutup

Palapanews.com- Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor diimbau tutup sementara menyambut bulan suci Ramadan. Kebijakan ini seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 300.45-127 Tahun 2018 yang sudah diedarkan ke tempat-tempat hiburan, rumah biliar dan tempat sejenisnya.

“Jadi seluruh THM di Kota Bogor dihentikan sementara terhitung mulai H-3 puasa sampai H+3 lebaran sesuai dengan SK Wali Kota,” kata Kepala Kesbangpol Kota Depok, Fordinan pada rapat Pengarahan Teknis Penutupan Sementara, Jumat (11/05/2018) di Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor.

Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Kota Bogor Fordinan dengan mengundang sekitar 30 lebih pengusaha THM berserta aparat kelurahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari Kelurahan dan Kecamatan, Perwakilan Kapolresta Bogor Kota, Perwakilan Komandan Kodim 0606 Suryakencana.

Fordinan mengatakan, dihentikan sementara seluruh THM di Kota Bogor ini dilakukan karena memang sudah menjadi kebiasaan tahunan saat menghadapi bulan Ramadhan seluruh THM harus menghentikan sementara aktivitas usahanya. Apalagi di Ramadhan tahun ini berbarengan juga dengan Pilkada sehingga akan lebih krusial mengingat kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran klasik di THM.

“Jika ada yang menantang dengan masih membuka di H-3 dan H+3 maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jajaran Muspida akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan secara mendadak. Sehingga dirinya sangat mengharapkan jangan sampai ada yang melanggar hingga harus dibuat surat teguran. Sebab dengan teguran seperti itu akan berpengaruh pula pada usahanya. Memang, satu bulan bisa dikatakan waktu yang tidak sebentar tetapi ada waktu 11 bulan yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menyiapkan THR bagi karyawannya.

“Selama sebulan kan bisa juga dimanfaatkan untuk perbaikan di internalnya atau renovasi tempat,” katanya. (hms/red)