
Palapanews.com- Sebanyak 30 orang (15 pasang) tanpa dilengkapi buku nikah maupun identitas yang akurat terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Razia yang sudah menjagi kegiatan Satpol PP Kota Tangerang tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
Kepala Bidang Penertiban Umum, Ghufron Falfeli mengatakan, kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin dari Satpol PP. Dimana yang menjadi sasaran atau target adalah hotel kelas melati yang kerap dijadikan sebagai lokasi prostitusi.
“Hasilnya sebanyak 15 pasang (30 orang) tanpa surat nikah berhasil kami amankan yang berasal dari Hotel Anggrek dan Hotel Tangerang,” kata Ghufron.
Dikatakan Ghufron, mereka kami data, dan harus mengisi surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali. “Data ini sebagai acuan, apabila terjaring lagi maka akan menjadi pertanyaan untuk kita,” imbuhnya seraya menambahkan, surat pernyataan tersebut nantinya wajib diisi karena untuk mengambil identitas yang ditahan.
“Jadi KTP atau identitas lainnya kami tahan terlebih dahulu. Apabila ingin mengambilnya, maka harus disertai dengan surat pernyataan tersebut,” paparnya.

Sementara itu, untuk tindakan yang diambil (Sesuai perda no 8 Tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi) :
1. Pasal 6 :
Pejabat yg ditunjuk mengembali
kan yang bersangkutan kepada keluarga atau tempat tinggal nya melalui lurah
untuk dibina. Untuk itu telah dilakukan :
melakukan pembinaan dan pendataan kepada pelanggar membuat surat pernyataan untuk disampaikan ke aparat lurah. Dan, untuk tempat yang digunakan, Satpolpp akan melakukan penye gelan (pasal 5). (ydh)
