
Palapanews.com- Pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan (Asphira) minta jam operasional restoran mulai beroperasi sejak pukul 12.00 WIB selama bulan suci Ramadan.
“Seluruh Pengusaha makanan di Tangsel tidak bisa menyepakati imbauan pemerintah,” kata Ketua Asphira Kota Tangsel, Haryono saat Sosialisasi Surat Edaran Walikota Tangsel terkait Bulan Suci Ramadan di Serpong, Kamis (18/5/2017).
Berdasarkan surat edaran, jam operasional restoran di Tangsel mulai dari pukul 15.00 sampai 04.00 WIB. Sementara pelaku usaha restoran minta mulai beroperasi dari pukul 12.00 sampai 04.00 WIB.
Keinginan itu, menurutnya lantaran Kota Tangsel memiliki banyak daerah yang penduduknya mayoritas non muslim. Selain itu, ia menilai jam operasional tersebut justru akan memberikan kerugian bagi restoran.
“Misalnya wilayah Alam Sutera, yang notabenennya adalah non muslim. Jadi mereka ini membutuhkan restoran seperti kami. Selain itu, karyawan restoran kami juga tidak bisa bekerja di jam malam seperti itu,” papar Yono.
Dirinya mengungkapkan beberapa tahun sebelumnya, Kota tangsel menetapkan jam operasional restoran sejak pukul 12.00. Jam operasional ini dianggap sudah sangat optimal dan tidak merugikan banyak pihak. Baik yang berpuasa atau tidak berpuasa.
“Lima tahun ke belakang itu memang setiap pukul 12.00 siang sudah bisa buka. Kalau pukul 15.00 sore, kita kurang setuju. Karena bagaimanapun kita memiliki karyawan yang harus diberikan upah dan tunjangan hari raya. Jika operasionalnya saja sedikit seperti ini, kita tidak bisa memberikan tunjangan tersebut,” ungkapnya. (nad)
