PT KAI Bayarkan Ganti Kerugian Lahan Warga Senilai Rp33,1 Miliar

Warga yang terkenan pembebasan lahan proyek kereta Bandara Soetta mendapat ganti rugi. (uad)
Warga yang terkenan pembebasan lahan proyek kereta Bandara Soetta mendapat ganti rugi. (uad)

Palapanews.com- Proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terus mengalami kemajuan. Hari ini (25/11/2016), PT KAI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang kembali membayarkan ganti kerugian lahan warga yang terkena pembebasan senilai Rp33,1 Miliar lebih.

Pembayaran tersebut meliputi 27 bidang tanah yang ada di 6 kelurahan, yaitu Batujaya, Batusari, Belendung, Karangsari, Poris Plawad dan Tanah Tinggi. Luas tanah yang dibebaskan mencapai 9.064 meter persegi.

“Dengan pembayaran hari ini, bidang yang sudah dibebaskan sebanyak 608 bidang dengan luas 296.917 meter persegi atau 80,29 persen,” kata Kepala BPN Kota Tangerang, Badrusalim, Jumat (25/11/2016).

Ia menambahkan, pihaknya tinggal menyelesaikan 19,71 persen lagi lahan yang belum dibebaskan, yaitu 263 bidang dengan luas 72.869 meter persegi. Pihaknya akan terus mengejar pembayaran terhadap sisa bidang yang lahannya belum dibebaskan.

“Kami akan mempercepat sisanya ini. Pekan depan juga akan ada pembayaran lagi,” ucapnya.

Badrusalim mengungkapkan, memang ada beberapa kendala yang ditemui jajarannya dilapangan. Selain gugatan yang diajukan warga, juga ada tanah terhimpit yang pencarian pengganti lahannya masih dalam proses.

“Dalam pembayaran ini kami sangat teliti memeriksa kelengkapan dokumen warga. Bagi yang sudah lengkap bisa langsung dibayarkan, tetapi yang masih ada kekeurangan belum bisa dibayar karena harus sesuai prosedur hukum,” paparnya.

Untuk tanah terhimpit, tambah Badrussalim, ada bidang yang terkena dampak proyek PT KAI dan Tol JOOR II. Nantinya hal itu juga akan segera diselesaikan.

“Kami selalu melakukan koordinasi, jadi telah disepakati untuk lahan terhimpit nanti yang membayar adalah Kementrian PU & PERA menggunakan dana talangan dari PT Jasa Marga,” pungkasnya.

Dalam pembayaran tersebut turut hadir, Direktur Utama PT Railink Heru Kuswanto, Project Director 2 PT KAI Djoko Edi, Kapolsek Tangerang Kompol Efendi, perwakilan Kejaksaan Kota Tangerang dan para Lurah yang warganya terkena pembebasan. (uad)