Palapanews.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah dari rumah tangga untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus gerakan kebersihan Indonesia Asri yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Sachrudin menyampaikan hal itu saat meninjau aksi korve kebersihan Indonesia Asri di sejumlah fasilitas publik, perkantoran, dan institusi pendidikan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Sachrudin, kebiasaan memilah sampah perlu dimulai dari lingkungan rumah, kemudian diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian, penanganan sampah dapat dilakukan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kebersihan lingkungan harus kita mulai dari diri sendiri dan dari rumah tangga masing-masing melalui pemilahan sampah. Jika budaya bersih ini diawali dari rumah, lalu dibawa ke sekolah dan lingkungan masyarakat, kita dapat mengelola sampah dengan jauh lebih efektif,” ujarnya.
Saat meninjau SMP Negeri 4 Kota Tangerang, Sachrudin juga mengajak para siswa membiasakan pola hidup bersih dan memilah sampah sejak dini. Kebiasaan tersebut diharapkan dapat diterapkan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, aksi korve Indonesia Asri dioptimalkan setiap Selasa dan Jumat. Namun, upaya menjaga kebersihan lingkungan diharapkan tetap dilakukan setiap hari oleh masyarakat dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan hasil peninjauan bersama wali kota, pihaknya tidak menemukan tumpukan sampah liar di sejumlah ruang terbuka publik yang dikunjungi. Ke depan, DLH akan memfokuskan perhatian pada penataan kawasan, termasuk perapian pohon dan vegetasi.
Yudi juga meminta pemilik lahan, baik perorangan maupun perusahaan, menjaga dan mengawasi asetnya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
“Apabila tidak dijaga, lahan itu bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, DLH mengimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan maupun membakarnya. Yudi mengingatkan, pembakaran sampah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. (ydh)
