Palapanews.com- Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuai sorotan dari aspek hukum. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total anggaran untuk rangkaian proyek tersebut mencapai Rp24.638.763.000 atau sekitar Rp24,6 miliar.
Seluruh paket pengadaan tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang dengan sumber pembiayaan APBD 2026. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Kota Tangerang (Kode RUP 64912802): Rp1.199.977.500.
2. Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan (Kode RUP 64913289): Rp77.200.000.
3. Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65145103): Rp100.000.000.
4. Kajian Lingkungan (Kode RUP 65145435): Rp100.000.000.
5. Kajian Andalalin (Kode RUP 65145650): Rp100.000.000.
6. Kajian Hidrologi (Kode RUP 65146037): Rp100.000.000.
7. Kajian Penyelidikan Tanah (Kode RUP 65147617): Rp100.000.000.
8. Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65148320): Rp22.861.585.500.
Rangkaian pengadaan tersebut perlu ditinjau dari aspek prosedur administrasi, kesesuaian regulasi pengelolaan keuangan daerah, serta kepastian status aset yang akan dihasilkan.
Cacat Prosedur dan Indikasi Maladministrasi
Penayangan delapan paket pengadaan yang mencakup konstruksi, perencanaan, dan kajian dalam sistem SiRUP LKPP menjadi salah satu persoalan yang perlu diperiksa, terutama terkait pemenuhan persyaratan administratif dan dokumen legalitas formal.
Dalam konteks penganggaran fasilitas bagi instansi vertikal, tahapan yang dipersoalkan mencakup penerbitan rekomendasi resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-BIN) Kejaksaan Agung RI, penyusunan usulan hibah, persetujuan DPRD, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah sebagai belanja hibah.
Persoalannya, apabila RUP telah ditayangkan sebagai belanja modal sebelum NPHD dan rekomendasi Kejaksaan Agung diterbitkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian urutan prosedur administrasi yang perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidaksesuaian Status Aset: Regulasi BMD dan BMN
Terdapat tiga aspek regulasi yang menjadi dasar untuk menelaah kesesuaian penganggaran dan pengelolaan aset dalam proyek tersebut.
Pertama, PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta PMK Nomor 115/PMK.06/2020.
Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) perlu menjadi dasar dalam menentukan status gedung kantor Kejari dan rumah dinas jaksa. Fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi vertikal pada prinsipnya berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah pusat, sehingga sumber pembiayaan dan mekanisme pengadaan maupun penyerahan asetnya perlu dipastikan sesuai ketentuan.
Kedua, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 397–404.
Apabila APBD membiayai pembangunan fasilitas fisik bagi instansi vertikal, status awal aset dan mekanisme penyerahannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD. Jika fasilitas tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat, proses pengalihan melalui mekanisme hibah daerah harus dilaksanakan sesuai persyaratan yang berlaku.
Ketiga, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan pengelolaan keuangan daerah tersebut menjadi dasar untuk menelaah kesesuaian bentuk belanja bagi pemberian bantuan kepada instansi vertikal. Penggunaan belanja modal konstruksi perlu diuji terhadap ketentuan mengenai belanja hibah, termasuk Pasal 67 dan Pasal 107 sebagaimana dirujuk dalam argumentasi ini.
Penggunaan nomenklatur belanja modal yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencatatan dan pertanggungjawaban aset. Jika status aset tidak jelas, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan dan berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketidakpatuhan terhadap Pedoman APBD dan Aturan Internal Kejaksaan
Alokasi anggaran tersebut juga perlu ditelaah dalam kaitannya dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD, sebagaimana dirujuk dalam argumentasi hukum ini.
Pemberian dukungan kepada instansi vertikal perlu memperhatikan persyaratan pengusulan dan persetujuan dari kementerian atau lembaga pusat terkait. Dalam konteks Kejaksaan, rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dan perlu dipastikan keberadaan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan internal Kejaksaan mengenai penataan organisasi dan pengelolaan fasilitas perlu diperhatikan, termasuk verifikasi kesiapan lahan serta persetujuan berjenjang sebelum aset dapat digunakan atau dicatat atas nama pemerintah pusat melalui Kejaksaan.
Apabila persyaratan tersebut memang diwajibkan dan belum dipenuhi, kelanjutan proses pengadaan berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan administratif dan legalitas pelaksanaan kegiatan.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Pencegahan Korupsi dan Potensi Risiko Hukum
Kebijakan penganggaran tersebut juga dipersoalkan dalam kaitannya dengan prinsip pencegahan korupsi dan independensi institusi penegak hukum.
Dalam argumentasi ini, instruksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto mengenai pemberian dana hibah atau fasilitas bangunan dari APBD kepada institusi penegak hukum vertikal, termasuk kejaksaan dan kepolisian, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Dasar pemikirannya ialah bahwa kebutuhan operasional dan infrastruktur instansi vertikal pemerintah pusat berkaitan dengan tanggung jawab pembiayaan melalui APBN.
Dari perspektif hukum tindak pidana korupsi, pelaksanaan belanja modal tanpa pemenuhan persyaratan hibah yang sah dapat menimbulkan risiko hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemberian fasilitas juga perlu ditelaah dari perspektif ketentuan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penilaian terhadap penerapan ketentuan pidana tersebut harus memperhatikan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.
Hubungan pemberian fasilitas dengan kewenangan penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan persoalan benturan kepentingan (conflict of interest), terutama jika fasilitas yang diberikan dapat memengaruhi independensi fungsi pengawasan terhadap dinas pelaksana proyek.
Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan transparansi pemberian bantuan menjadi penting untuk menjaga independensi kelembagaan serta mencegah potensi penyimpangan.
Rekomendasi Yuridis dan Tuntutan Sikap
Berdasarkan persoalan administratif dan hukum yang diuraikan, terdapat empat langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang membuka dokumen NPHD serta surat rekomendasi JAM-BIN Kejaksaan Agung RI kepada publik, sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi yang dapat diakses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, meminta BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap delapan paket RUP tersebut, khususnya terkait prosedur penganggaran, kelengkapan dokumen, dan pengelolaan aset.
Ketiga, mendorong Kejaksaan Tinggi Banten dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memeriksa kepatuhan administratif internal Kejari Kota Tangerang terkait penerimaan fasilitas yang dibiayai melalui APBD.
Keempat, mendesak Pemerintah Kota Tangerang mempertimbangkan penghentian sementara proses lelang konstruksi pembangunan rumah dinas (Kode RUP 64912802) dan gedung kantor (Kode RUP 65148320) sampai persyaratan dan dokumen dasar hukum pemberian hibah dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Secara yuridis, kelanjutan proyek senilai Rp24,6 miliar yang diduga memiliki persoalan prosedur formal tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan nomenklatur anggaran atau persoalan administrasi biasa. Pemenuhan tahapan yang berkaitan dengan NPHD dan rekomendasi tertulis Kejaksaan Agung RI merupakan bagian penting dari kepastian hukum apabila dokumen tersebut memang dipersyaratkan dalam skema pembiayaan yang digunakan.
Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD perlu memastikan legalitas formal seluruh tahapan penganggaran dan pengadaan. Apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, penghentian sementara tahapan terkait dan evaluasi terhadap kelanjutan proyek perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila proyek tetap dilanjutkan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, risiko pertanggungjawaban hukum dapat muncul sesuai dengan fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun dinas pelaksana perlu memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan prasyarat bagi penggunaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)
Penulis:
Iqbal Utama, S.Sos., S.H.
Pengamat Kebijakan Publik
