Palapanews.com- Pembentukan Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) di tingkat daerah terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Di satu sisi, kehadiran wadah ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas perlindungan masyarakat. Namun di sisi lain, ancaman pelebaran birokrasi, tumpang tindih regulasi, hingga potensi bias independensi akibat kuatnya pengaruh eksternal di struktur pusat membayangi efektivitas organisasi ini di tingkat akar rumput.
Keterlibatan pejabat tinggi korps Adhyaksa, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, yang secara formal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ASLINMAS, semakin menambah ruang perdebatan. Pertanyaannya sederhana: apakah penempatan figur penegak hukum sekaligus pimpinan intelijen tertinggi kejaksaan ini murni ditujukan untuk kepentingan pembinaan, atau justru berpotensi membawa kepentingan lain ke dalam organisasi yang mengakar hingga tingkat desa?
Tarik-Menarik Politik dan Hukum: Independensi yang Dipertanyakan
Masuknya elite hukum pusat ke dalam struktur pembinaan Satlinmas patut dilihat secara kritis, terutama dari perspektif politik dan hukum di tingkat lokal.
Penggabungan unsur penegak hukum dengan instrumen perlindungan masyarakat berbasis warga dapat memunculkan pertanyaan mengenai arah pemanfaatan Linmas ke depan.
Secara kelembagaan, fungsi utama Kejaksaan berkaitan dengan penegakan hukum. Sementara itu, Linmas merupakan bagian dari unsur masyarakat yang memiliki fungsi perlindungan dan ketertiban di lingkungan tempat mereka berada.
Karena itu, ketika pejabat intelijen kejaksaan ditempatkan dalam struktur pengawasan sebuah asosiasi kemasyarakatan, batas antara pembinaan, koordinasi, dan pengaruh kelembagaan perlu dijaga dengan jelas. Jangan sampai batas tersebut menjadi kabur.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat jumlah anggota Linmas yang mencapai lebih dari 1,2 juta personel di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu dan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan, ASLINMAS memiliki basis sosial yang sangat luas.
Dalam konteks politik lokal maupun nasional, jaringan sebesar ini tentu memiliki posisi strategis. Karena itu, independensi dan netralitas organisasi menjadi sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele.
Ada kekhawatiran bahwa instrumen yang semestinya berfungsi menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat dapat bergeser menjadi sarana pengumpulan informasi informal atau bahkan mobilisasi kepentingan tertentu dengan mengatasnamakan stabilitas keamanan desa.
Kekhawatiran tersebut memang masih berada pada wilayah potensi, bukan sesuatu yang dapat dianggap telah terjadi. Namun justru karena itu, pagar kelembagaan dan mekanisme pengawasan perlu dibangun sejak awal.
Turbulensi di Tingkat Daerah: Sederet Dampak Negatif
Pembentukan ASLINMAS di tingkat daerah tidak terlepas dari sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan secara matang.
1. Ancaman tumpang tindih kewenangan (overlapping roles)
Di tingkat daerah, fungsi pengamanan swakarsa, pembinaan keamanan, dan deteksi dini sebenarnya telah melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Satpol PP.
Kehadiran struktur baru tanpa pembagian fungsi dan *standard operating procedure* (SOP) yang jelas berpotensi menimbulkan benturan kewenangan di lapangan. Alih-alih memperkuat koordinasi, organisasi baru justru dapat menambah panjang rantai koordinasi.
2. Beban Baru APBD dan APBD Desa
Operasional pengurus daerah, pengadaan atribut, kegiatan organisasi hingga seremoni pengukuhan tentu membutuhkan pembiayaan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, muncul pertanyaan mengenai sumber pembiayaan dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Jangan sampai pembentukan struktur organisasi justru mengurangi ruang fiskal bagi program lain yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
3. Struktur Gemuk Minim Output
ASLINMAS di daerah jangan sampai hanya menjadi organisasi formal yang aktif dalam urusan administratif dan seremonial, tetapi tidak banyak memberikan perubahan terhadap kapasitas maupun kesejahteraan anggota Linmas.
Organisasi semestinya diukur dari manfaatnya. Jika pembentukan ASLINMAS tidak diikuti program peningkatan kapasitas, perlindungan, insentif, dan jaminan sosial yang lebih baik bagi anggota Linmas, maka tujuan pembentukannya patut kembali dipertanyakan.
Kasus Nyata Abuse of Power Elit Hukum: Alarm Keras bagi ASLINMAS
Kekhawatiran terhadap masuknya pejabat struktural korps Adhyaksa ke dalam organisasi sipil seperti ASLINMAS juga tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan yang pernah terjadi di lingkungan penegak hukum.
Sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa kewenangan yang besar selalu membutuhkan pengawasan yang kuat. Tidak ada institusi yang kebal dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan hanya karena memiliki mandat penegakan hukum.
Dalam konteks ini, berbagai kasus yang pernah mencuat di lingkungan kejaksaan dapat menjadi pengingat bahwa integritas kelembagaan tidak cukup hanya diserahkan kepada figur yang berada di dalamnya. Sistem pengawasan, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban tetap diperlukan.
Publik tentu belum lupa pada perkara yang pernah menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana kewenangan yang besar dalam penegakan hukum dapat menjadi sorotan ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, kasus tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keterlibatan pejabat kejaksaan dalam ASLINMAS pasti akan melahirkan persoalan serupa. Hubungan semacam itu tidak otomatis ada.
Yang relevan untuk dijadikan pelajaran adalah prinsipnya: semakin besar kewenangan dan semakin luas jaringan sebuah organisasi, semakin penting pula mekanisme pengawasan publik dan pembatasan kewenangan.
Jaga Jarak dari Kepentingan Politik dan Intrik Struktural
Struktur ASLINMAS perlu dirancang dengan memperhatikan independensi dan batas kewenangan sejak awal.
Ketika posisi Ketua Dewan Pengawas secara formal dijabat oleh petinggi di Kejaksaan Agung, benteng independensi organisasi harus dijaga ekstra ketat. Bukan karena keterlibatan unsur kejaksaan dengan sendirinya salah, melainkan karena posisi tersebut membawa konsekuensi terhadap persepsi publik dan relasi kelembagaan.
Pertautan antara instrumen penegak hukum level tertinggi dengan basis massa sipil di pedesaan atau kelurahan berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai batas fungsi yang jelas.
Jangan sampai keberadaan Asosiasi Linmas ditumpangi kepentingan politik praktis atau kepentingan lain yang justru mengaburkan esensi perlindungan masyarakat.
Linmas pada dasarnya memiliki posisi sosiologis karena melekat dengan warga. Begitu organisasi tersebut ditarik terlalu jauh ke dalam pusaran birokrasi elite yang sarat pengaruh kekuatan hukum, muncul risiko bahwa fungsi sosialnya berubah menjadi instrumen kontrol atau mobilisasi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu bersikap rasional dan kritis. Pembentukan ASLINMAS tidak semestinya dilakukan hanya karena mengikuti struktur dari pusat.
Setiap daerah perlu melihat kebutuhan dan manfaatnya secara konkret. Jika organisasi ini dibentuk, harus ada peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai apa yang hendak dicapai, bagaimana pembinaan dilakukan, bagaimana pengawasannya, dan terutama bagaimana keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi anggota Linmas.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan ASLINMAS bukan diukur dari banyaknya kepengurusan yang terbentuk, atribut yang dikenakan, atau seremoni pengukuhan yang digelar.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah keberadaannya mampu memperkuat fungsi perlindungan masyarakat tanpa menambah tumpang tindih kewenangan, membebani anggaran daerah, atau membuka ruang bagi kepentingan lain yang berada di luar tugas utamanya.
Di situlah independensi ASLINMAS sesungguhnya akan diuji.
Penulis: Iqbal Utama S.Sos., S.H.
Pengamat Kebijakan Publik
