Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Kota Tangerang di Tegal

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menangkap terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” kata Fardana.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Dalam perkara tersebut, Yan sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Yan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Setelah diamankan di Tegal, Yan dibawa ke Kejari Kota Tangerang pada Selasa malam. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fardana.

Fardana mengatakan, Kejari Kota Tangerang akan terus melakukan pencarian terhadap terpidana lain yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” katanya. (ydh)