LKP Soroti Jumlah Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng, Pertanyakan Tata Kelola RKAP

Palapanews.com- Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi sorotan. Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, mempertanyakan komposisi Dewas perusahaan daerah tersebut yang disebut saat ini hanya berjumlah satu orang, meski jumlah pelanggan telah mencapai sekitar 165 ribu.

Jandi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya terkait fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, dengan jumlah pelanggan yang telah melampaui 100 ribu, Perumda Tirta Benteng masuk kategori BUMD Air Minum besar berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

“Dengan jumlah pelanggan di atas 160 ribu, PDAM (Perumda) tersebut masuk kategori besar. Seharusnya fungsi pengawasan diperkuat,” ujar Jandi.

Ia juga mempertanyakan proses penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Tirta Benteng.

Jandi merujuk pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama sebelum disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapatkan pengesahan.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.

“RKAP harus melalui Dewan Pengawas sebelum disahkan oleh KPM. Karena itu, aspek pengawasan dalam proses tersebut harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam aturan yang berlaku, Dewan Pengawas memang merupakan salah satu organ Perumda. Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menyebut organ BUMDAM pada bentuk Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas dan Direksi.

Regulasi tersebut juga memberikan tugas kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Perumda serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan tersebut antara lain mencakup rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kegiatan operasional, laporan dan pertanggungjawaban, tata kelola perusahaan, kinerja hingga penyelesaian hukum.

Karena itu, Jandi menilai keberadaan dan efektivitas Dewas penting untuk memastikan mekanisme checks and balances di tubuh Perumda berjalan.

Namun demikian, ketentuan mengenai jumlah Dewan Pengawas perlu dilihat secara lebih spesifik. Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tidak secara otomatis menetapkan bahwa BUMDAM dengan pelanggan lebih dari 100 ribu wajib memiliki minimal tiga anggota Dewan Pengawas.

Dalam regulasi tersebut bahkan terdapat ketentuan mengenai kondisi Dewan Pengawas yang berjumlah satu orang. Sementara PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM, dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah Direksi dan mempertimbangkan asas efisiensi serta efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan BUMD.

Dengan demikian, persoalan komposisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng perlu dilihat pula berdasarkan Peraturan Daerah dan anggaran dasar yang secara khusus mengatur Perumda Tirta Benteng.

Di sisi lain, ketentuan mengenai RKAP secara tegas mensyaratkan keterlibatan Dewan Pengawas. Pasal 89 PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebutkan Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran sebagai penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

RKA tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama sebelum disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Karena itu, Jandi meminta Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh proses penyusunan dan pengesahan RKAP Perumda Tirta Benteng telah memenuhi ketentuan tata kelola BUMD.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap struktur Dewan Pengawas serta memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh organ perusahaan menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan,” ujarnya. (ydh)