Palapanews.com- Desakan untuk membubarkan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang terus mengalir setelah forum tersebut dilantik Wali Kota Tangerang Sachrudin di halaman Kantor Perumda TB, Jumat (4/9/2026).
Kali ini, desakan datang dari tokoh masyarakat sekaligus Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi. Ia menilai pembentukan dan pelantikan Forum Pelanggan Perumda TB diduga bermasalah secara hukum serta tidak melalui tahapan yang semestinya.
Menurut Jandi, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum Forum Pelanggan dibentuk dan dikukuhkan. Tahapan tersebut antara lain persiapan dan inisiasi, pembentukan tim inisiator dari pihak Perumda TB, sosialisasi kepada pelanggan, pendataan calon anggota, pemilihan perwakilan dan pengurus, musyawarah pelanggan, penyusunan AD/ART, pemilihan pengurus forum, hingga pengukuhan dan legalisasi.
“Tahapan harus dilalui. Nah, sekarang tiba-tiba dilakukan pelantikan atau pengukuhan yang dihadiri oleh kepala daerah. Kapan tahapan itu dilakukan dan kapan sosialisasinya?” ujar pria yang akrab disapa Jandi tersebut.
Ia menilai proses pembentukan forum tersebut perlu dikaji karena menyangkut asas kepatutan, kepantasan, transparansi, demokrasi, serta tata cara pembentukan Forum Pelanggan Perumda TB.
“Batalkan forum pelanggan karena diduga melanggar asas kepatutan dan kepantasan,” ungkap Jandi, Minggu (6/9/2026).
Jandi juga menyoroti dasar hukum pembentukan forum tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses pembentukan Forum Pelanggan Perumda TB mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Wali Kota Tangerang selaku owner harus paham soal kegiatan yang ada di BUMD (Perumda Tirta Benteng), jangan asal dan salah langkah. Dan sekali lagi, bubarkan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng. Wali Kota harus berani dan bijak karena ini menaungi ratusan ribu pelanggan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Dewan Pengawas Perumda TB Yetti Rohaeti, dan Direktur Utama Perumda TB Doddy Effendi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, pelantikan Forum Pelanggan Perumda TB di halaman Kantor Perumda TB menuai kritik dari sejumlah pelanggan. Mereka mempertanyakan mekanisme pembentukan forum yang dinilai minim transparansi dan belum mencerminkan keterwakilan pelanggan.
Sejumlah pelanggan juga mengaku tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam proses pembentukan forum, termasuk dalam pemilihan pengurus.
Kritik lainnya berkaitan dengan urgensi keberadaan forum tersebut. Pasalnya, Perumda TB telah memiliki kanal pengaduan digital melalui aplikasi SIGANTENG, sementara masyarakat Kota Tangerang juga dapat menyampaikan aduan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE.
Keberadaan forum pun dinilai berpotensi menambah jalur birokrasi pengaduan yang sebelumnya telah tersedia melalui layanan digital. (ydh)
