Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Diskon Kemerdekaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan berbagai insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi piutang pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan program tersebut menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Bapenda mengeluarkan Program Diskon Kemerdekaan. Program ini memberikan berbagai potongan dan penghapusan sanksi administrasi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Kiki, Senin (3/8/2026).
Kiki menambahkan, terdapat beberapa bentuk insentif yang diberikan selama program berlangsung. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda memberikan diskon pokok pajak sebesar 17 persen untuk tunggakan hingga tahun pajak 2014. Sementara itu, tunggakan PBB tahun 2015 hingga 2020 memperoleh diskon sebesar 8 persen.
Selain itu, masyarakat yang mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program sertipikasi pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Prona maupun PTKL juga mendapatkan potongan sebesar 45 persen. Bapenda juga menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda pajak hingga ketetapan tahun pajak 2025.
Untuk memudahkan pelayanan, Bapenda membuka loket pembayaran tidak hanya di kantor pelayanan, tetapi juga mendekatkan layanan ke lingkungan masyarakat. “Petugas Bapenda kami sebar ke berbagai kecamatan dan kelurahan, bahkan membuka layanan di permukiman warga. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan program diskon ini,” ujar Kiki.
Pelayanan dilakukan secara bergiliran dengan melibatkan seluruh bidang di lingkungan Bapenda, yakni Bidang Pelayanan, Bidang EPKP, Bidang Penetapan, dan Bidang Pendataan. Selain tetap membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), UPT Timur, dan UPT Barat, petugas juga diterjunkan ke sejumlah kecamatan sesuai jadwal harian.
Menurut Kiki, program serupa rutin dilaksanakan dua kali setiap tahun, yakni saat peringatan HUT Kota Tangerang dan HUT Kemerdekaan RI.
“Program ini bukan yang pertama. Setiap tahun kami melaksanakan dua kali, yaitu saat HUT Kota Tangerang dan HUT RI. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Dari sisi realisasi penerimaan daerah, hingga akhir Juli 2026 penerimaan PBB telah mencapai Rp402 miliar atau sekitar 67 persen dari target Rp600 miliar. Sementara penerimaan BPHTB telah mencapai Rp304 miliar atau 47,5 persen dari target Rp662 miliar.
Bapenda optimistis program diskon tersebut mampu mendorong capaian penerimaan hingga melampaui target pada Triwulan III 2026.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya diskon, masyarakat memperoleh keringanan, sementara pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan daerah.”
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Tangerang terus menunjukkan tren positif. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat dari 85 persen pada 2025 menjadi 87 persen pada 2026. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak lepas dari berbagai kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah.
“Program-program diskon seperti ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Kami melihat masyarakat cukup antusias ketika diberikan kemudahan,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda juga menargetkan penurunan piutang pajak. Pada 2025, pemerintah daerah berhasil mengurangi piutang pokok pajak sekitar Rp80 miliar. Tahun ini, cakupan diskon diperluas dengan memasukkan tunggakan PBB tahun 2015 hingga 2020 yang sebelumnya belum memperoleh potongan pokok pajak.
“Kami optimistis perluasan diskon ini akan berdampak pada penurunan piutang pokok pajak yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” ujar Kiki.
Meski nilai ketetapan PBB tahun 2026 berada di kisaran Rp578 miliar, lebih rendah dibanding target penerimaan sebesar Rp600 miliar, Bapenda tetap yakin target tersebut dapat terlampaui melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kiki juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi negatif mengenai pajak yang beredar di media sosial. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
“Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemerintah dapat membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu kami terus mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri,” jelasnya. (ydh)
