Direktur PT Karya Amanah Duta Insani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Haji

Palapanews.com- Direktur PT Karya Amanah Duta Insani (Kurma Travel Umrah dan Haji Plus), Abdul Manan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. Laporan tersebut diajukan oleh tiga orang pelapor yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai total sekitar Rp2,231 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1808/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Maret 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Asrul Asyari, Muhammad Silahudin, dan Ricky Firmansyah.

Menurut keterangan para pelapor, mereka menitipkan keberangkatan jamaah melalui PT Karya Amanah Duta Insani dengan harapan dapat mengikuti ibadah haji pada 2025. Namun, para pelapor menyebut jamaah yang telah berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci.

Salah satu pelapor, Muhammad Silahudin, mengatakan hingga kini penyelesaian maupun pengembalian dana yang dijanjikan belum terealisasi.

“Sampai sekarang kerugian kami belum juga diselesaikan. Sudah beberapa kali dijanjikan akan dibayarkan, tetapi janjinya terus diingkari dan tidak pernah direalisasikan,” kata Muhammad Silahudin, Selasa (30/6/2026).

Ia menyebut terdapat 12 calon jamaah haji yang dititipkan melalui PT Karya Amanah Duta Insani oleh ketiga pelapor. Menurutnya, seluruh jamaah tersebut gagal diberangkatkan dan hingga saat ini dana yang telah disetorkan belum dikembalikan.

“Kami menuntut pengembalian dana. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya,” ujarnya.

Para pelapor berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga meminta pihak yang dilaporkan segera memenuhi tanggung jawabnya sesuai komitmen yang pernah disampaikan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak PT Karya Amanah Duta Insani menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum. “Itu ranah pengacara nanti ya Pak, sebab kami tidak tahu urusan itu, mohon maaf,” demikian balasan yang diterima PalapaNews, Kamis (2/7/2026).

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Dugaan yang disampaikan para pelapor belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)