Palapanews.com- Ketua Gema Kosgoro Kota Tangerang, Basuni, kembali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang.
Menurut Basuni, hingga kini Perwal tersebut masih menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Tangerang. Padahal, sebelumnya Wali Kota Tangerang Sachrudin pernah menyampaikan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut.
“Harapan kami evaluasi itu benar-benar dilakukan. Tujuannya agar besaran tunjangan yang diberikan memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Basuni, Minggu (21/6/2026).
Basuni menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah disusun berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Cukup besar kenaikannya. Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata besarannya, tetapi bagaimana proses penyusunannya, apa dasar kajiannya, dan apakah sudah melalui analisis yang memadai,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD sempat menjadi perhatian publik sehingga evaluasi yang pernah disampaikan pemerintah daerah diharapkan dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, kajian ulang juga diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kalau memang sudah ada rencana evaluasi, sebaiknya segera ditindaklanjuti agar ada kepastian dan tidak terus menjadi polemik,” katanya.
Basuni juga menyinggung adanya Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 565 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Nomor 1174 Tahun 2024 mengenai rencana program pembentukan peraturan kepala daerah yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.
“Ngapain juga ngasih tunjangan besar, tapi kinerjanya cuma begitu-begitu aja,” tandas Basuni.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin saat dikonfirmasi mengenai perkembangan evaluasi Perwal tersebut menyatakan prosesnya telah didorong di internal pemerintah daerah.
“Udah kita dorong, tapi enggak tahu, nanti saya cek lagi ya,” kata Sachrudin, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait pelaksanaan Perwal Nomor 14 Tahun 2025 hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (ydh)
