Retribusi TKA Melonjak, Pemkot Tangerang Desak Transfer Keahlian ke Tenaga Lokal

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat peningkatan signifikan penerimaan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam dua tahun terakhir. Namun, di tengah capaian tersebut, pemerintah daerah mulai menyoroti manfaat langsung ke tenaga kerja lokal yang dinilai belum optimal.

Data pemerintah menunjukkan realisasi retribusi TKA pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target. Angka itu meningkat pada 2025 menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyatakan, keberadaan TKA tidak seharusnya berhenti pada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia menekankan pentingnya transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

“Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Maryono saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan TKA di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (20/5).

Ia menegaskan, tanpa skema alih keahlian yang jelas, tenaga kerja lokal berpotensi hanya menjadi penonton di tengah arus investasi dan industrialisasi yang berkembang di wilayah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi penggunaan tenaga kerja asing, khususnya pada sektor yang membutuhkan keahlian tertentu. Namun, penggunaan TKA diminta berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan.

Maryono juga mengingatkan perusahaan untuk memastikan kelengkapan dokumen legalitas, mulai dari rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian.

“Seluruh dokumen harus dipenuhi dan diperbarui secara berkala,” ujarnya.

Pengawasan penggunaan TKA, menurut dia, memerlukan keterlibatan lintas instansi, termasuk imigrasi dan aparat penegak hukum, untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan 41 perusahaan serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. (ydh)