Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR hingga 31 Maret

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan berjalan sesuai ketentuan menjelang hari raya.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan mengatakan posko tersebut juga menjadi sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.

“Kami membuka posko ini untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat melapor,” kata Sabam, Selasa (10/3/2026).

Layanan posko berada di Kantor Disnaker Kota Tangsel, Gedung Arsip lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik [[email protected]](mailto:[email protected]) atau melalui laman posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Sabam menjelaskan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Menurut dia, Disnaker Kota Tangsel juga dapat memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila pengaduan diajukan sebagai perselisihan hak.

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemkot Tangsel juga telah menyampaikan surat edaran wali kota kepada perusahaan sebagai pengingat kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. (red)