Palapanews.com- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyesuaikan jam operasional pelayanan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
Penyesuaian tersebut diterapkan oleh Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian jam operasional.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan, dan profesional kepada seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan penyesuaian tersebut, jam operasional layanan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang selama Ramadan ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00 sampai 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Penyesuaian jam layanan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan jam kerja aparatur selama Ramadan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat. (ydh)
