Palapanews.com– Kasus penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD yang telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah di antaranya. Di Kabupaten Bekasi, Indramayu, dan Kota Banjar.
Perkara tersebut bahkan sudah masuk ranah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri setempat sejak tahun 2022. Berita terakhir, Kejaksaan Negeri Purwokerto mulai melakukan penyelidikan tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat menegaskan, bahwa kasus di tiga daerah itu bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Menurutnya, akar persoalan terletak pada penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017, khususnya terkait pelaksanaan survey harga pasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak kredibel dan tidak sesuain Standar Satuan Harga berlaku.
“BPK menemukan ada penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transfortasi tanpa didahului dengan survei harga pasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau KJPP yang ditunjuk tidak kredibel dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Keuangan. Akibatnya, besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut tidak sesuai dengan harga pasar dan standar satuan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, dan berakibat merugikan keuangan daerah” ujar Rasyid, Jumat, 19 September 2025.
Hal yang sama diduga terjadi juga di Kota Tangerang. Sebagai contoh, Rasyid menyoroti Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan Perumahan dan transportasi DPRD. Sebagaimana publik ketahui bersama bahwa Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 telah menetapkan Tunjangan Perumahan untuk Ketua: Rp49 juta per bulan, Wakil Ketua Rp45 juta per bulan dan Anggota Rp42,5 juta per bulan. Sedangkan, Tunjangan Transportasi: Ketua Rp29 juta per bulan, Wakil Ketua Ro28,75 juta per bulan dan Anggota Rp28,5 juta per bulan.
“Dalam konsideran Perwal tersebut tidak dicantumkan satupun regulasi yang berkaitan dengan standar sewa rumah dan standar sewa kendaraan. Karenanya patut diduga bahwa petepan besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang tidak sesuai ketentuan, Sesuka-suka mereka saja, yang penting lebih kecil dari Provinsi Banten,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam Standar Satuan Harga Belanja (SSHB) Kota Tangerang Tahun 2025 memang ada Satuan Biaya Sewa rumah untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dll, tapi yang muncul bukan nilai nominal, melainkan luasan bangunan dan luasan tanahnya. Ini aneh. Namanya Standar Satuan Harga seharusnya mencantumkan angka nominal. Mungkin sengaja tidak dimunculkan nominalnya karena besarannya mungkin lebih tinggi atau sama dengan besaran tunjangan perumahan. Yang jelas itu berarti di Kota Tangerang tidak ada standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku.
“Karena tidak muncul angka nominalnya, dan juga karena Perwal tentang SSHB tersebut ditandatangani pada Januari 2025, maka saya menduga memang belum dilakukan survey harga pasarnya. Fakta itu memunculkan dugaan bahwa jangan-jangan, bukan hanya tunjangan perumahan anggota DPRD yang bermasalah, tetapi juga tunjangan perumahan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas pria berkacamata.
Selanjutnya Rasyid mengemukakan pendapatnya, penetapan besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang jauh melebihi Standar Satuan Harga Sewa Kendaraan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025, yaitu : Untuk Wilayah Banten Standar Sewa Kendaraan tertinggi adalah sebesar Rp13.950.000 per bulan.
Sewa Kendaraan sebesar Rp13.950.000 per bulan itu juga ditetapkan dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Nurdin selaku PJ Wali Kota Tangerang. Pada Lampiran Perwal No. 9 Tahun 2025 Huruf G Nomor 7.5 dinyatakan bahwa “Sewa kendaraan roda 4 operasional Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Perjabat Esselon II adalah sebesar Rp13.950.000 per bulan”.
“Dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (4) jelas disebutkan “Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas”.
“Jadi jelas bahwa besaran tunjangan transportasi harus sesuai dengan standar sewa kendaraan yang berlaku,” ujarnya.
Rasyid juga mengkritik keras jika ada regulasi daerah yang bertentangan dengan peraturan pusat. Misalnya, ternyata ada Perwal lain yang secara khusus menetapkan standar harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang nilainya lebih tinggi dari nilai yang ditetapkan olen Menteri Keuangan dan Perwal tentang SSHB. Ini merupakan pelanggaran serius, karena bertentangan dengan Permenkeu dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak masuk akal jika Standar Harga sewa kendaraan untuk DPRD Rp29 juta per bulan sementara untuk kepala daerah hanya Rp13,95 juta per bulan, karena berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kedudukan Pemerintah Daerah dan DPRD Itu Setara.
“LBH Tangerang mendesak agar Aparat Penegak Hukum di Provinsi Banten segera turun tangan untuk memulai penyelidikan terhadap kasus tunjangan perumahan dan transfortasi ini. Sebaiknya pengusutan kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD termasuk juga tunjangan perumahan untuk Wali Kota / Wakil Wali Kota Tangerang ini dimulai dari tahun 2023 sampai saat ini, karena diduga karakter prosedur penetapan dan pelaksanaannya sama,” tegas Rasyid.(ydh)
