Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang secara masif melakukan sosialisasi terkait sinergi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat, termasuk warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak daerah dalam menunjang pembangunan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, saat membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Pinang, Rabu, 28 Mei 2025.
“Ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, yang nantinya akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” ungkap Sachrudin.
Menurutnya, Opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sebagian dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk membiayai berbagai program yang pro-rakyat.
“Pajak yang Bapak-Ibu bayarkan, termasuk PKB dan BBNKB, akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak terus meningkat. Dengan demikian, percepatan pembangunan di berbagai sektor bisa berjalan lebih optimal.
“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung program bertajuk “Cukup Bayar PKB 2025, Lunas Semua Pokok dan Denda Tahun-Tahun Sebelumnya.” Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 dan dapat dimanfaatkan melalui gerai Samsat terdekat.
Namun, program tersebut tidak berlaku untuk proses mutasi keluar dari Provinsi Banten, meskipun sangat bermanfaat bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. (ydh)
