Disorot soal Batas Usia Penerima, Pemkot Tangerang Akan Revisi Perwal Jasa Pelayanan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot, dan Penjaga Rumah Ibadah Nonmuslim.

Rencana revisi tersebut menyusul sorotan masyarakat terhadap ketentuan batas maksimal usia penerima jasa pelayanan, yakni 65 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f perwal tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, rencana revisi itu telah dibahas dalam rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

“Tadi sudah dilakukan pembahasan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 dan akan dilakukan revisi,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi adalah ketentuan batas maksimal usia penerima jasa pelayanan. Menurut dia, pembahasan masih membutuhkan berbagai masukan agar perubahan aturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Jika sudah dibahas secara menyeluruh, revisi perwal akan lebih cepat. Saya juga meminta agar pembahasan perwal ini cepat diselesaikan,” katanya.

Herman menambahkan, Pemkot Tangerang juga akan berkoordinasi dengan BPJS terkait pembahasan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan batas usia penerima jasa pelayanan dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2026 mendapat kritik dari Poros Tangerang Solid. Ketua Poros Tangerang Solid Hilman Santosa menilai pembatasan usia perlu ditinjau ulang karena sejumlah guru ngaji, amil pengurusan jenazah, dan marbot masih aktif menjalankan tugasnya meski berusia di atas 65 tahun.

“Ini berhubungan dengan keagamaan. Masih ada pula warga yang bekerja sebagai guru ngaji, amil jenazah, dan marbot masjid yang usianya di atas 65 tahun. Jika tidak percaya, silakan cek langsung ke lapangan,” ujar Hilman.

Ia meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi ketentuan tersebut agar pemberian jasa pelayanan tidak mengabaikan warga yang masih aktif menjalankan tugas keagamaan dan sosial meski telah melewati batas usia yang ditetapkan.

Hilman juga mempertanyakan perlunya penerbitan aturan baru apabila ketentuannya justru berpotensi membatasi penerima yang selama ini aktif mengabdi kepada masyarakat.

Menurut dia, penyaluran jasa pelayanan semestinya mempertimbangkan status kependudukan, keaktifan penerima dalam menjalankan tugas, serta kepastian bahwa penerima benar-benar ada dan tidak fiktif. Ia juga mendorong agar nominal jasa pelayanan ditingkatkan. (ydh)