Satpol PP Kabupaten Tangerang Monitoring 56 Titik Usaha, 2 Lokasi Jadi Catatan

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satopol PP) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama TRC 2 mengintensifkan patroli dan pengawasan wilayah pada Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Panongan, dan Kelapa Dua.

Patroli dilakukan secara mobile dan stasioner dengan fokus pada pengawasan tempat usaha, tempat hiburan, rumah makan, serta lokasi yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Selama kegiatan berlangsung, petugas memonitoring 56 titik lokasi.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 kepada pelaku usaha serta memasang stiker “Satpol PP Menyapa” sebagai bagian dari langkah preventif.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mujahidin, mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang didatangi dalam kondisi tertib dan mematuhi ketentuan operasional.

“Secara umum, sebagian besar pelaku usaha yang kami datangi dalam keadaan tertib dan mematuhi ketentuan operasional yang berlaku,” ujar Mujahidin.

Petugas mencatat dua titik usaha dalam kondisi tutup saat dilakukan monitoring. Kedua lokasi tersebut tetap didokumentasikan dan dicatat sebagai bahan pengawasan lanjutan.

Menurut Mujahidin, patroli berlangsung sejak sore hingga tengah malam dan berjalan aman serta kondusif. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat setempat guna memastikan pengawasan terpadu berjalan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (ydh)