Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Diamankan

Palapanews.com- Sebanyak 48 warga terjaring operasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan. Operasi berlangsung saat petugas melaksanakan piket Shift 3 di empat lokasi rawan pembuangan sampah liar.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangsel Adam Dohiri mengatakan, seluruh pelanggar ditindak di lokasi dengan pendekatan penegakan aturan yang berlaku.

“Para pelanggar dilakukan pendataan, diminta membuat surat pernyataan, serta diberikan sanksi kerja sosial,” kata Adam, dalam keterangan yang dikutip Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, sanksi kerja sosial berupa kewajiban membersihkan area di sekitar lokasi pelanggaran. Selain itu, pelanggar juga diminta mengambil kembali sampah yang telah dibuang untuk kemudian dipilah dan dibawa kembali.

Menurut Adam, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan penanganan sampah yang saat ini diberlakukan di Tangsel.

Pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, kata dia, akan terus dilakukan melalui posko Gakkumdu selama masa penanganan darurat sampah masih berlangsung.

Operasi penertiban difokuskan pada titik-titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah tidak resmi. (red)