Gema Kosgoro Pertanyakan Legalitas Pengundangan Perwal Kota Tangerang 14/2025 oleh Plh Sekda

Palapanews.com- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tangerang kembali menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu pihak yang mempertanyakan regulasi tersebut adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gema Kosgoro Kota Tangerang melalui Basuni, pada Senin, 24 November 2025.

Dalam Perwal yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, pada 3 Februari 2025 dan diundangkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Wahyudi Iskandar, muncul satu pertanyaan utama. Bukan terkait besaran tunjangan perumahan atau tunjangan kendaraan, namun mengenai boleh atau tidaknya Perwal yang bersifat strategis—karena memuat unsur hukum dan anggaran—diundangkan oleh seorang Plh Sekda.

“Sederhana saja, bolehkah seorang Plh Sekda menandatangani Perwal yang strategis dan mengandung konsekuensi hukum serta anggaran?” ujar Basuni.

Ia menambahkan, apabila hal tersebut dibolehkan sesuai aturan, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika sebenarnya tidak diperkenankan, publik perlu mengetahui alasan langkah itu tetap dilakukan.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Perwal itu menjadi instrumen penting. Meskipun ditandatangani oleh Pj Wali Kota dan Plh Sekda, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal),” tegas pria yang akrab disapa Ibas.

Menurut Ibas, wajar apabila masyarakat bertanya, sebab masyarakat merupakan bagian dari kolaborasi pentahelik yang berperan sebagai kontrol sosial.

“Masyarakat atau komunitas termasuk dalam unsur pentahelik. Karena itu, mereka tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan,” ujarnya.

Ibas turut mempertanyakan rencana evaluasi Perwal tersebut. “Waktu itu Wali Kota menyampaikan akan mengevaluasi Perwal ini. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya, apakah jadi dievaluasi atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (ydh)