Warga Pertanyakan Efektivitas Aturan Hari Bebas Kendaraan Setiap Jumat di Pemkot Tangerang

Palapanews.com- Kebijakan bebas kendaraan di lingkungan instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Pegawai di lingkungan instansi Pemkot Tangerang setiap Jumat, mendapat kritik dari masyarakat.

Warga menilai aturan tersebut tidak efektif. Alasannya, di dalam area perkantoran memang tidak ada kendaraan yang masuk, namun di luar kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang justru tampak puluhan hingga ratusan kendaraan terparkir setiap hari Jumat.

Ketua Gema Kosgoro Kota Tangerang, Basuni, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 21 November 2025.

Basuni menilai Keputusan Wali Kota Tangerang mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Pegawai tidak relevan dan tidak memberi manfaat nyata.

“Pegawai tidak boleh membawa kendaraan sehingga area kantor bebas kendaraan pada hari Jumat. Namun faktanya, kendaraan justru diparkir di depan pintu masuk. Artinya sama saja pegawai tetap membawa kendaraan, hanya lokasi parkirnya yang berbeda,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ibas itu menambahkan, aturan tersebut juga berdampak pada masyarakat yang sedang mengurus administrasi dan merasa terganggu dengan pembatasan tersebut.

“Peraturan itu untuk pegawai, tetapi efeknya juga dirasakan masyarakat. Wali Kota seharusnya mengkaji lebih dalam sebelum menetapkan aturan agar tidak mengganggu warga yang ingin mengurus administrasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas udara, seharusnya Pemkot juga melakukan sidak ke pabrik terkait gas buang serta memperketat uji emisi kendaraan milik Pemkot Tangerang.

Ibas menegaskan bahwa dalam keputusan tersebut tidak ada penjelasan rinci, hanya disebutkan penetapan hari bebas kendaraan bagi pegawai setiap Jumat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal tersebut. (ydh)