Mens Rea pada Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang

Palapanews.com- Merefleksi laporan Saya Ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tertanggal 6 Oktober 2025. Perihal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Wali Kota Tangerang atas Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Dan sebab melaporkan adalah:

  1. Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar. Dan, ini tidak beradab dan tidak bermartabat serta tidak berahlakul karimah.
  2. PERWAL NOMOR 89 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG.
  3. PERWAL NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG.
  4. Perwal Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diterbitkan pada bulan Februari 2025.
  5. Perwal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Stadar Satuan Harga Belanja.
  6. Perwal Nomor 42 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun 2025.

Jika Peraturan dan Perundang-undangan tersebut diatas itu dijalankan secara Beradab dan Bermartabat, maka dugaan penyimpangan di Kota Tangerang miris tidak ada. Karena ilmu tertinggi itu adalah ADAB. Tapi sebaliknya jika Peraturan tersebut diatas tidak beradab dan bermartabat dan tidak berahlakul karimah, maka dugaan penyalagunaan wewenang itu besar di Pemda Kota Tangerang.

Jika kita berpikir bahwa pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif) itu bisa menganggarkan sesuatu sesuai keinginan mereka saja, maka kita salah besar. Sesungguhnya, tidak ada satu pun nomenklatur belanja daerah yang tidak didasari oleh peraturan perundangan yang berlaku. Mulai dari regulasi dasarnya yaitu Peraturan Undang-undang Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundangan lainya yang menjadi dasar terbitnya nomenklatur belanja daerah itu, sampai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa (SSHBJ) dan Standar Satuan Harga Belanja (SSHB).

Jadi jika ada nomenklatur belanja “Honorarium Narasumber” misalnya, ya itu pasti didasari peraturan yang membolehkan pemberian honorarium kepada narasumber. Besarannya juga diatur dalam Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional (SSHR) dan turunannya untuk standarisasi per tahun anggarannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Dan, muaranya standar satuan harga tersebut ditetapkan dalam Perkada tentang SSHB dan SSHBJ.

Kenapa Standarisasai Satuan Harga begitu penting? Karena amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah pasal 51 menyatakan bahwa “Belanja Daerah harus berpedoman kepada Standar Satuan Harga Regional, Analisis Standar Biaya, dan atau Analisis Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peaturan perundang-undangan”. Analisis Standar Biaya, dan atau Analisis Standar Teknis yang berpedomanan kepada SSHR dan turunannya itu  itu kemudian harus ditetapkan dalam Perkada.

Secara teknis Kemendagri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebuah system daring resmi yang dikelola oleh Kemendagri untuk mengintegrasikan perencanan, penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan pembangunan di daerah. Jadi saat para pegawai merencanakan penganggaran suatu kegiatan, besaran anggaranya secara sistemik harus sesuai dengan satuan harga yang ada pada SSHBJ dan SSHB.  Bagaimana kalau misalnya barang / jasa / belanja yang hendak dianggarkan belum ada di SSHBJ dan SSHB? Ya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya harus mengajukan terlebih dahulu barang / jasa / belanja tersebut untuk dimasukan dalam SSHBJ dan atau SSHB. Secara sistemk mereka tidak akan bisa menganggarkan sesuatu yang belum ada di SSHBJ dan atau SSHB.

Untuk diketahui, bahwa pada lampiran Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Stadar Satuan Harga Belanja, tidak ada besaran harga sewa rumah, yang ada hanya luasan tanah dan bangunan untuk rumah dinas kepala daerah/wakil kepala daerah/Pejabat Eselon II. Selain itu, Satuan harga sewa kendaraan untuk kepala daerah/wakil kepala daerah/Pejabat Eselon II ditetapkan sebesar Rp.13.950.000 per bulan.

Loh, kalau begitu kok bisa  perencanaan pada Sekretariat DPRD menginput RKA / DPA dalam SIPD terkait dengan  tunjangan perumahan sebesar Rp49 juta untuk ketua, Rp45 juta untuk Wakil Ketua dan Rp42,5 juta untuk anggota ? Dan ko bisa juga tunjangan Transportasi diinput Rp29 juta untuk ketua, Rp28.7 juta untuk wakil ketua dan Rp28,5 juta untuk anggota??? SSB yang mana yang dijadikan rujukan oleh perencanaan DPRD itu???

Atau mungkin  memang ada Perwal yang menetapkan SSHB khusus untuk DPRD?  Yang sifatnya sangat rahasia karena tidak dipublish dan tidak pernah kita dengar keberadaannya. Kalau ada peraturan yang disembunyikan dari publik, berarti pihak eksekutif dan legislatif Kota Tangerang secara tidak langsung sudah mengakui bahwa peraturan itu bermasalah.  Bermasalah karena satuan harganya tidak didasari oleh survey harga setempat dan jauh melebihi standar SSHB berdasar Perwal Nomor 9 Tahun 2025.

Selain itu, Perwal Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diterbitkan pada bulan Februari 2025, dimana APBD tahun 2025 sudah berjalan. Tadinya saya pikir mereka belum mencairkan tunjangan perumahan dan transfortasi dengan besaran sesuai Perwal 14 tahun 2025. Mereka, masih mencairkan sesuai dengan besaran berdasar Perwal 89 Tahun 2023, karena saat APBD 2025 ditetapkan yang berlaku kan Perwal nomor 89 tahun 2023. Seharusnya , tunjangan perumahan dan transfortasi berdasar Perwal 14 Tahun 2025 baru dapat dianggarkan pada APBD perubahan Tahun 2025. Pencairan selisih antara yang sudah diterima dengan besaran berdasar Perwal 14 Tahun 2025 tersebut. Dapat dirapel seteah APBD Perubahan 2025 berjalan.

Tapi saya mendapat informasi bahwa ternyata tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran sesuai  Perwal 14 Tahun 2025 tersebut sudah dicairkan sejak bulan Maret tahun 2025. Ini sangat mengganggu logika kita yang tahu prosesi penyusunan APBD. Untuk menghilangkan rasa penasaran saya membuka Perwal Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024. Dan aihhh… ternyata di APBD 2025 yang ditetapkan Desember 2024 besaran tunjangan perumahan dan transportasi sudah sesuai, bahkan lebih besar dari total besaran tunjangan perumahan dan transfortasi berdasar Perwal 14 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. Bagaimana bisa mereka menganggarkan di tahun 2024 dengan besaran yang baru ditetapkan di Februari 2025???

Seharusnya, penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transfortasi untuk tahun 2025 di tahun 2024 mengacu kepada Perwal Nomor 89 Tahun 2023, karena yang berlaku saat itu s.d. Januari 2025 adalah Perwal Nomor.89 Tahun.2023. Total besaran  tunjangan perumahan berdasar Perwal 89 Tahun 2023 setahun adalah Rp19.209.000.000 (19,2 milyar). Tetapi yang dianggarkan pada APBD tahun 2025 total  besaran  tunjangan perumahan setahunnya sebesar Rp25.675.200.000 (25,6 milyar). Angka 25,6 milyar tersebut sepertinya merujuk pada besaran anggaran tunjangan perumahan untuk setahun berdasar Perwal No 14 Tahun 2025.

Besaran tunjangan transportasi untuk tahun 2025 di tahun 2024 juga seharusnya  mengacu kepada Perwal Nomor 89 Tahun 2023. Total besaran  tunjangan transportasi  berdasar Perwal 89 Tahun 2023 setahun adalah Rp10.827.000.000  (10,8 milyar). Tetapi yang dianggarkan pada APBD tahun 2025 total besaran tunjangan transportasi setahunnya sebesar Rp17.277.000.000 (17,2 milyar). Angka itu pun merujuk pada pada besaran tunjangan transportasi setahun berdasar Perwal 14 Tahun 2025.

Hal ini terus terang sangat menghina logika kita. Mungkin mereka beranggapan kalau masyarakat Kota Tangerang itu bodoh dan gak ngerti apa-apa soal keuangan daerah.  Ini menghina logika para cendekiawan, akademisi, dan komponen Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tangerang.

Dua hal di atas, soal standarisasi satuan harga dan penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut seharusnya sudah dapat menjadi bukti awal adanya mens rea (“niat jahat” atau “pikiran bersalah”) pada kasus tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Penggunaan standar satuan harga sewa rumah dan sewa kendaraan yang tidak mengacu kepada Perwal Nomor 9 tahun 2025 tentang SSHB adalah bentuk niat jahat. Penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD 2025 ditahun 2024 yang tidak berdasar pada peraturan yang berlaku saat itu, adalah bentuk niat jahat atau cacat hukum.

Contoh dua point itu tersebut diatas cukup untuk menjadi bukti awal adanya niat jahat untuk mensiasati penganggaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD agar sesuai dengan selera legislative. Jadi, bukan karena ketidaktahuan atas peraturan perundang-undangan, melainkan memang ada niat jahat yang dilaksanakan secara sistematik melibatkan eksekutif dan legislatif Kota Tangerang (Abuse Of Power/Korporasi/Persekongkolan jahat/KKN).

UNTUK MENGINGATKAN

  1. Untuk mengingatkan Kembali, bahwa persoalan ini sudah saya leporkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Per Tanggal 6 Oktober 2025.
  2. UU NO 23 TAHUN 2914 TENTANG PEMERITAHAN DAERAH. Pasal 310. Ayat (1) Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ayat (2) KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah….Dst…
  3. Pasal 311 Ayat (1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ayat (3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Ayat (4) Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.

Oleh: Ibnu Jandi, S.Sos. MM
Tangerang, 24 Oktober 2025