Palapanews.com– Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjadi pembicaraan hangat karena mengalami kenaikan yang cukup signifikasi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di mana, besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 202 5 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Diundangkan oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar pada 3 Februari 2025.
Dalam Perwal tersebut terdapat beberapa tunjangan DPRD yang dianggap terlalu besar yang diterima tiap bulannya yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pasal 16 Tunjangan Perumahan
a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00
b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00
c. Anggota Rp42.500.000,00
Pasal 18
Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada :
a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00
b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00
c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00
Lantaran menjadi pembicaraan hangat, Pemerintah Kota Tangerang yang dipimpin oleh Sachrudin pun melakukan evaluasi atas Perwal yang telah diberlakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang. Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang saat ini telah merekomendasikan dan menyampaikan disposisinya ke DPRD melalui Sekretariat Dewan (Setwan). Dan, nanti Setwan melakukan konsultasu ke Pemerintah Provinsi Banten,Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Selain, DPRD Kota Tangerang yang mendapatkan beberapa tunjangan karena sebagai pejabat negara, ternyata Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang juga mendapatkan tunjangan yang berasal dari pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993 Pasal 1. Berikut penjelasannya.
Dalam peraturan tersebut, Kepala daerah dan Wakilnya akan menerima gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan dimasing-masing daerah, khususnya di Kota Tangerang.
Wali Kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan. Dan, untuk tunjangan jabatan, Wali Kota akan menerima sebesar Rp3,78 juta, sedangkan Wakil Wali Kota akan menerima Rp3,24 juta.
Wali Kota dan Wakilnya juga mendapat dukungan dana untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yakni biaya penunjang operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan, biaya penunjang operasional ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
Biaya operasional ini untuk mencukupi berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.
Adapun besaran biaya penunjang operasional ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000.
Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp0-5 miliar yakni Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp5-10 miliar yakni Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10-20 miliar yakni Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp20-50 miliar yakni Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp50-150 miliar yakni Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp150 miliar yakni Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 3 triliun. PAD ini berasal dari pajak seperti PBB, BPHTB, pajak hiburan hingga retribusi.
Selain menerima Biaya Penunjang Operasional, Kepala Daerah juga menerima dana insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman ketika dikonfirmasi soal tunjangan, BPO, dan insentif Wali Kota dan Wakil melalui aplikasi pesan singkat belum menjawab hingga berita ini ditayangkan, Rabu,17 September 2025.(ydh)