Palapanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat ini menjadi sasaran tembak bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan atau laporan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang yang dinilai janggal.
Sebelumnya, aduan tersebut disampaikan oleh Ibnu Jandi yang berasal dari Direktur Lembaga Kebijakan Publik. Dan, hari ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang juga melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Rasyid, Direktur LBH Tangerang menyampaikan, adanya indikasi ketidakwajaran dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi yang diduga tidak berlandaskan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 1 Tahun 2023, Permendagri No 7 Tahun 2006, Permenkeu tentang standar biaya masukan dan Perwal tentang standar satuan harga belanja.
“Kami menduga tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, kepatutan, dan standar harga setempat. Hasil survei kami menunjukkan nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan jauh di atas harga pasar di wilayah setempat,” ujar Rasyid usai memberikan laporan ke Kejari Kota Tangerang.
LBH Tangerang menilai, penyusunan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan survei independen yang objektif.
“Kami sudah melakukan survei, termasuk di kawasan perumahan elit di pusat Kota Tangerang (Modernland), dan tidak menemukan harga yang sesuai dengan nilai tunjangan yang tercantum dalam perwal,” tambahnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kelalaian administrasi antara lain pejabat yang menjabat pada periode 2020–2025 yang menandatangi Perwal tersebut, termasuk mantan Wali Kota Tangerang (periode 2018-2023), Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah (Sekda), Plh Sekda, serta pejabat Sekretariat DPRD.
“Kami menilai ada potensi pelanggaran sejak Perwal Nomor 4 Tahun 2020, Perwal Nomor 161 Tahun 2021, Perwal Nomor 4 Tahun 2023, Perwal Nomor 89 Tahun 2023 hingga Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Bahkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025 ini diterbitkan Februari 2025, tetapi anggarannya sudah disahkan dalam APBD 2024. Ini sangat janggal,” tegas Rasyid.
LBH Tangerang menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara. Mereka juga berharap, Kejaksaan Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib menelaah dan memberikan tanggapan dalam 30 hari atas laporan masyarakat. Kami percaya kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.(ydh)
