Wanti-wanti Pegawai, Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Soal Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila

Palapanews.com- Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Surat Edaran dengan Nomor 22575 tahun 2025 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang pada 18 Juli 2025.

Dalam surat edaran tersebut, orang nomor satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pegawai(bawahannya) yakni:

Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila. Untuk itu, pimpinan agar melakukan atau membangun komitmen dengan cara:
Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun komitmen dalam upaya
pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

Lalu, setiap pimpinan agar melakukan pembinaan, seperti melakukan internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai Hidup Bersama, Zina,
dan Perbuatan Asusila. Melakukan internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya
dengan cara: memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya. Dan, membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan memastikan pegawai untuk mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.

Dapat bersikap responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila
di lingkungan unit kerja dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan
kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau
perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” papar Sachrudin yang dikutip dari surat edaran tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat apakah ada oknum pegawai yang masuk dalam dugaan tindakan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Tangerang belum menjawab, Rabu, 30 Juli 2025.(ydh)