Diduga Dana Jaspel Tenaga Kesehatan RSUD Kota Tangerang Belum Dibayarkan

Palapanews.com Dana jasa pelayanan di rumah sakit merupakan imbalan atas pelayanan tenaga kesehatan yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang meliputi perawat, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam memberikan layanan keperawatan, tindakan, administrasi, atau pelayanan lainnya kepada pasien.

Imbalan tersebut diberikan tiap bulan walaupun dalam pelaksanaannya ada variasi pembayaran antar rumah sakit. Namun, terdapat kabar di mana para tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang diduga belum dibayarkan selama tiga bulan, padahal jasa pelayanan (jaspel) ini merupakan hak dari para tenaga kesehatan.

Jasa pelayanan ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelolaan, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.

Adapun formulasi perhitungan jasa pelayanan:

1. Pay for Position (P1)
-Cara penghitungan :
P1 = Maksimal 30% x Nilai Jabatan x Poin Indeks Rupiah (PIR)

-Nilai Jabatan diperoleh dari penilaian evaluasi jabatan berdasarkan 10 faktor penimbang

-PIR = Anggaran Jasa Pelayanan per bulan

Total Job Value

-Total Job Value didapat dari total nilai jabatan seluruh kelompok jabatan

2. Pay for Performance (P2)
-Cara penghitungan :
P2 = Nilai Jabatan x Poin Indeks Rupiah (PIR)

3. Contoh Perhitungan Honorarium Dewan Pengawas
Honorarium Ketua = (P1 + P2) Direktur x 40%

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, jika dirinya belum memperoleh dana jasa pelayanan selama tiga bulan. Padahal, dana jasa pelayanan tersebut dapat membantu dalam kebutuhan perekonomian keluarga.

“Biasanya tiap bulan dana jasa pelayanan itu diterima, nilainya juga cukup membantu untuk kebutuhan keluarga terutama untuk kebutuhan anak,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman ketika ditanya soal dugaan belum dibayarkannya jasa pelayanan terlihat sangat gugup untuk menjawab, dan kerap dibantu oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berada disampingnya usai menghadiri salah satu kegiatan yang berlokasi di Ruang Al Amanan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 22 Juli 2025.

“Saya kira”, ucap Herman dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dinni Anggraeni.

“Masa?, nanti ditanya deh ke Direkturnya, nanti dicek dulu ke pak Dirnya,” kata Dinni.

“Biasanya lancar,” terang Herman.

“Kalau pun belum, mungkin belum teranggarkan karena BLUD kan sesuai dengan pendapatan, jasa pelayanan sesuai dengan pendapatan BLUD (pendapatan rumah sakitnya), karena ada operasional yangharus dipikirkan,” papar Dinni.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin ketika dikonfirmasi soal dugaan belum dibayarkannya dana jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Kota Tangerang melalui aplikasi pesan singkat belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.(ydh)