Permudah Layanan Adminduk, Pemkot Tangerang Gandeng 35 RS dan 9 Lembaga Keagamaan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berinovasi dalam memperluas dan mempermudah akses layanan publik, salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) “Sobat Dukcapil” dan sosialisasi pelayanan pencatatan sipil bersama sejumlah mitra strategis.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 rumah sakit dan sembilan tempat ibadah resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Jumlah ini meningkat signifikan dari sebelumnya hanya 11 rumah sakit.

Program kemitraan ini bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan langsung di lingkungan masyarakat.

“Dengan kemitraan ini, kebutuhan masyarakat seperti akta lahir di rumah sakit, akta kematian, hingga pencatatan perkawinan di lembaga keagamaan bisa lebih mudah diakses dan diurus langsung di lokasi-lokasi yang telah bekerja sama,” papar Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Rabu, 28 Mei 2025.

Sachrudin menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik.

“Penting bagi setiap warga untuk memiliki dokumen pencatatan sipil yang lengkap dan valid. Hari ini, kami memperkuat komitmen itu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak yang dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan layanan ini dan memastikan seluruh dokumen kependudukannya lengkap serta mutakhir.

“Mari manfaatkan layanan ini. Jangan tunda urusan penting, karena kemudahan sudah di depan mata,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, yang berkesempatan menutup rangkaian kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa inovasi seperti “Sobat Dukcapil” adalah bentuk konkret dari komitmen Pemkot Tangerang dalam membenahi sistem pelayanan publik yang lebih humanis dan efisien.

“Ini bagian dari inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Tangerang. Tujuannya untuk mempermudah, mempercepat, serta menghindari praktik percaloan. Tidak ada yang dipersulit, yang ada justru dipermudah,” terang Maryono. (adv)