XL Axiata Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa- RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Palapanews.com – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan-RUPST (Rapat) 2025 pada Selasa, 25 Maret 2025. Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa- RUPSLB (Rapat).

Rapat memiliki tujuh mata acara yang disetujui. Pada mata acara pertama, Rapat menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, (”SF”) dan PT Smart Telecom sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha yang ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada 11 Desember 2024 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha termasuk perubahan nama Perseroan menjadi ”PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan.

Mata acara ketiga, Rapat menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh Perseroan serta memberikan kewewangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.

BACA JUGA : RUPS Tahunan 2025 PT XL Axiata Tbk Setujui Pembagian Dividen Rp 1,12 Triliun dan Perubahan Susunan Direksi

Selanjutnya pada mata acara keempat, Rapat menyetujui atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

Selain itu Rapat juga menyetujui Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.

Dengan hasil keputusan RUPSLB di atas, maka berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris               : M. Arsjad Rasyid P.M.

Komisaris                     : Vivek Sood

Komisaris                     : L. Krisnan Cahya

Komisaris                     : Nik Rizal Kamil

Komisaris                     : Sean Quek

Komisaris                     : David R. Dean

Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi

Komisaris Independen : Robert Pakpahan

Komisaris Independen : Willem Lucas Timmermans

 

Susunan Direksi:

Presiden Direktur                  : Rajeev Sethi

Direktur                        : Antony Susilo

Direktur                        : David Arcelus Oses

Direktur                        : Andrijanto Muljono

Direktur                        : Feiruz Ikhwan

Direktur                        : Shurish Subbramaniam

Direktur                        : Yessie D. Yosetya

Direktur                        : Merza Fachys

Direktur                        : Jeremiah Ratadhi

BACA JUGA : XL Axiata dan Smartfren, Merger Strategis Bernilai IDR 104 Triliun

Pada mata acara kelima, Rapat menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali Tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Rancanangan Penggabungan Usaha.

Perubahan pengendali Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan, masing-masing AGB, WIN, GND, dan BMT sebagai pengendali bersama memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengganti seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.

Lebih lanjut pada mata acara keenam, Rapat menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan. Sementara, pada mata acara ketujuh, Rapat juga menyetujui pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan Penggabungan Usaha.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar. (rls/bd)

Komentar Anda

comments