Palapanews.com– Peringati Hari jadi ke-32 Kota Tangerang serta menyambut bulan suci Ramadhan, ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini, para Forkopimda dan para pejabat sebelum rapat Paripurna HUT Kota Tangerang terlebih dahulu memusnahakn miras yang merupakan hasil sitaan dari razia yang tersebar di 13 kecamatan, Jumat,28 Februari 2025.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyampaikan, pemusnahan miras kali ini sebanyak 4982 miras yang merupakan hasil operasi penindakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ini hasi kerjasama Satpol PP, TNI, Polri serta aparatur RT RW setempat di 13 Kecataman yang ada di Kota Tangerang. Kita selidiki terlebih dahulu, lalu kemudian para pedagang ini kita tindak dan diberikan sanksi” imbuhnya.
Irman menyebutkan, miras-miras tersebut diperoleh dari para pendatang luar daerah yang menjual di Kota Tangerang secara terselubung sejumlah wilayah.
“Mereka dagangnya sembunyi dan hanya melayani pelanggan tertentu. Meski demikian, kita tidak mentolelir segala aktifitas yang berdampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan juga para penerus bangsa. Tak hanya itu, para pedagang kita kenakan sanksi denda dan juga penyitaan barang buktinya,” kata.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Irman menyebut terus melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi ke RT/RW tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari miras bagi lingkungan masyarakat setiap bulannya.
“Untuk pengawasan kita itu rutin, maupun di hari biasa atau pun dibulan suci Ramadhan. Karena itu sudah tugas kita dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai dan tentram,”
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 4982 botol, sedangkan untuk tahun 2024 lalu sebanyak 2.588 botol, dan tahun 2023 sebanyak 4.664 botol.(ydh)