Palapanews.com– Untuk memberikan kenyamanan dan kekhusyuan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Kecamatan Ciledug melalui petugas Kententraman dan Ketertiban (Trantib) melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras, Jumat, 21 Februari 2025.
Penyisiran yang dilakukan malam hari oleh petugas di sejumlah pertokoan yang dicurigai menjadi transaksi minuman keras, berdasarkan pengamatan dan pelaporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di wilayah mereka.
Hasilnya, petugas mendapati salah satu toko di jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, yang menjual bebas aneka minuman keras dengan kadar alkohol hingga diatas 5 persen.
“Kita amankan kurang lebih 100 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko kelontong,” jelas Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo yang ditemui di lokasi.
Selanjutnya, seluruh botol botol miras diamankan di kantor Trantib Kecamatan Ciledug, “Peredaran miras sudah meresahkan masyarakat karena memicu tindakan kekerasan dan kriminalitas,” sambungnya.
Selain sebagai penegakan Perda, operasi ini dilakukan jelang bulan suci Ramadhan serta hari jadi Kota Tangerang ke-32 tahun.
“Jelang HUT Kota Tangerang, dan jelang bulan suci Ramadhan, memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat sehingga khusyuk selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tegas Agung.
Ratusan botol miras akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk dilakukan pemusnahan saat peringatan hari jadi Kota Tangerang, pada 28 Februari 2025.
“Miras hasil sitaan akan dilakukan pemusnahan, pedagang akan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera,” ujar Agung.
Peredaran miras di wilayah Kecamatan Ciledug terus alami penurunan jumlah, seiring petugas Trantib secara berkala melakukan patroli pengawasan, hingga penggrebekan disertai penyitaan.(ydh)