Palapanews.com– Masyarakat atau Wajib Pajak sudah bisa mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari Buku I hingga Buku V tahun 2025, mulai dari Buku I hingga Buku V tahun 2025, kepada pihak kelurahan dan kecamatan se-Kota Tangerang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, pascapenyerahan SPPT PBB-P2 ini, maka wajib pajak bisa mengambil miliknya di kelurahan maupun kecamatan. Nilai ketetapan SPPT PBB-P2 mulai Rp0 hingga Rp100 ribu atau Buku I tersedia di kelurahan, nilai ketetapan Rp100.001 hingga Rp500 ribu atau Buku II juga tersedia di kelurahan.
“Sedangkan Nilai ketetapan Rp500.001 hingga Rp2 juta atau Buku III bisa diambil di kecamatan setempat. Nilai ketetapan Rp2.000.001 hingga Rp5 juta atau Buku IV diambil di Bapenda begitu juga dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta atau Buku V juga diambil di Kantor Bapenda Kota Tangerang,” papar Kiki.
Selain bisa mengambil fisiknya, kata Kiki, wajib pajak di Kota Tangerang juga bisa melakukan pengecekan dan mendownload SPPT yang diterbitkannya ini secara mandiri, yaitu melalui aplikasi Tangerang LIVE.
“Caranya masuk ke aplikasi Tangerang LIVE dan pastikan akun sudah terverifikasi. Lalu, masuk menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB, pilih SPPT dan masukan NOP. Selanjutnya, pilih tahun dan SPPT dapat langsung didownload dan disimpan dalam bentuk soft file,” jelas Kiki.
Sementara itu, Pemkot Tangerang tengah menghadirkan diskon spesial HUT ke-32 Kota Tangerang terkait pembayaran PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen dan masih berlangsung sampai 31 Maret mendatang.
“Diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000,” katanya.
Lanjutnya, diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. “Ayo masyarakat Kota Tangerang segera manfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan, sehingga dengan membayar pajak tepat waktu, kita sama-sama membangun Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ucapnya.(ydh)