Palapanews.com– Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin kembali memperpanjang, Herman Suwarman sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Senin, 6 Januari 2025.
Herman Suwarman kembali menjabat sebagai pimpinan birokrat tertinggi di Pemerintahan Kota Tangerang usai dilakukan evaluasi kinerja.
Sebelumnya, Herman Suwarman dilantik sebagai Sekda Kota Tangerang pada 6 Januari 2020 oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melalui tahapan seleksi.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, untuk jabatan Sekda Kota Tangerang telah diperpanjang yakni Herman Suwarman.
“Hari ini jabatan Herman Suwarman sebagai Sekda Kota Tangerang telah berakhir, dan sudah kita perpanjang lagi sampai dengan proses pergantian beliau kedepannya,” ucap Nurdin usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 6 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 133 ayat (1) disebutkan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan pada ayat (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk itu, telah dilaksanakan evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah pada tanggal 7 November 2024 oleh Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi dengan hasil direkomendasikan untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kota Tangerang. Dan, telah mendapat rekomendasi perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penetapan perpanjangan Sekretaris Daerah.(ydh)