Palapanews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan surat suara rusak dan lebih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang terdiri dari Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan menggunakan mesin pencacah yang berlokasi di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 26 November 2024.
Dalam pemusnahan surat suara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Wali Lots Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang, Kesbangpol Kota Tangerang. Di mana pemusnahan surat suara ini juga dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, surat suara yang dimusnahkan menggunakan mesin pencacah atau mesin menghancur kertas dan dibakar sebanyak 6.684 lembar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang terdiri dari 246 lembar suara rusak dan 6.438 lembar suara lebih. Dan, 513 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang terdiri dari 168 suara rusak dan 345 lembar suara lebih.
“Surat suara rusak dan lebih ini dimusnahkan dengan dua cara yakni dibakar dan menggunakan mesin penghancur,” ungkap Qori Ayatullah.
Qori juga menambahkan, jika logistik (surat) suara telah sampai ke TPS-TPS yang ada di Kota Tangerang. “Kami juga memantau TPS yang tersebar di Kota Tangerang,” imbuhnya.(ydh)