Palapanews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye politik bakal disanksi tegas. Ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.
Ketua Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep menjelaskan putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.
“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” katanya dalam sosialisasi netralitas ASN di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (18/11/2024).
Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Ia juga mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.
“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep. (red)