Naik Per 3 November 2024, Ini Tarif Baru Tol Serpong-CBD dan CBD-Legok

Palapanews.com- Penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD), dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B (Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok) berlaku mulai Minggu, 3 November 2024.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024.

Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Christopher Siswanto Adisaputro mengatakan, pada Ruas Tol Serpong-Balaraja Seksi 1 menggunakan sistem transaksi semi tertutup dibagi menjadi dua zona.

Yakni, zona 1 (Seksi 1A) SS Serpong-SS CBD atau sebaliknya dengan tarif baru sebesar Rp6.000 dari tarif semula Rp5.500, untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500 dan untuk Golongan IV dan V, dengan tarif penyesuaian sebesar Rp12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp11.000.

Untuk tarif Zona 2 (Seksi 1B) SS CBD-SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp7.000 untuk Golongan I dan Rp 11.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp14.500 untuk Golongan IV dan V.

Diketahui, Jalan Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk.

Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (DJBM dan BPJT).

Sebelumnya, Tol Serbaraja telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo pada 20 September 2022. (nad)

Komentar Anda

comments