Palapanews.com– Kedatangan A. Dimyati Natakusumah ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dalam agenda kunjungan kerja (kunker) menuai kontroversi. Sebab, Dimyati yang juga merupakan bakal calon Wakil Gubernur Banten ini tidak mempunyai kapasitas karena telah mengundurkan diri secara pribadi saat pendaftaran di KPU Provinsi Banten.
Hal ini diungkapkan saat dua pemerhati mendatangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Rabu, 11 September 2024. Kedua pemerhati itu adalah Hendri Zein dan Saiful Basri.
Menurut Hendri Zein, datangya Dimyati dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya dinilai telah melanggar prosedur. Sebab, Dimyati telah mengundurkan diri secara pribadi saat mendaftar ke KPU, sehingga secara otomatis jabatan yang melekat pada dirinya sudah tidak berlaku.
“Kan sudah mengundurkan diri secara pribadi saat mendaftar ke KPU Banten. Jadi, sudah tidak berlaku lagi. Dan, ini syarat saat mendaftar ke KPU yakni mundur secara pribadi,” ungkapnya.
“Jadi kalu dia mengatasnamakan jabatan sebagai anggota DPR RI itu sama saja ada kebohongan publik. Dan, jika dia tidak mundur maka berkas pencalonan yang sudah masuk ke sistem KPU berarti tidak memenuhi syarat,” ujarnya seraya menambahkan, KPU Banten juga harus bertindak dan bersikap adil.
Disamping itu, Hendri Zein juga menyayangkan atas kehadiran para Forkopimda di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yakni di Ruang Pattio. Sebab, Forkopimda ini tidak ada hubungannya untuk hadir karena yang bersangkutan telah mundur. “Hal ini yang harus dicermati jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik,” imbuhnya seraya menambahkan, sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang bersama para ASN dan non ASN telah menandatangi Pakta Integritas untuk menjaga netralitas pegawai.
“Ini sudah ada Pakta Integritas, tapi malah membuka peluang seseorang untuk datang ke Pemkot Tangerang dengan dalih kunjungan kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Saiful Basri meminta agar Bawaslu Kota Tangerang harus bertindak secara adil. Di mana, para oknum aparatur sipil negara (ASN), penjabat Wali Kota hingga Forkopimda yang hadir dalam acara kunjungan kerja DPR RI harus diminta klarifikasi.
“Keterangan ini sangat penting karena telah melibatkan banyak unsur institusi yang ada di Kota Tangerang. Yang bersangkutan (anggota DPR) yang juga bakal calon kepala daerah ditingkat Provinsi Banten ini kan sudah mengundurkan diri secara pribadi,” papar Saiful Basri.
Pria yang akrab disapa Marsel ini menambahkan, seharusnya Penjabat Wali Kota, Forkopimda hingga ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut seyogyanya mencari informasi lebih detail tentang pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Jika sudah mengundurkan diri secara pribadi secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI,” tegasnya secara menambahkan, yang dibahas dalam agenda tersebut juga berada dibawa Komisi 9 yakni tentang kesehatan.
“Mari kita junjung etika politik yang baik dan benar, sehingga tidak merugikan khalayak luas. Kita tunggu ketajaman Bawaslu Kota Tangerang dalam memproses permasalahan ini,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menerangkan, pihaknya telah menerima beberapa laporan atas kedatangan Dimyati ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Dan, sampai saat ini Bawaslu Kota Tangerang masih mempelajari.
“Kita masih mempelajari semua laporan yang masuk. Jika sudah dibahas akan segera ditindaklanjuti,” paparnya secara singkat.(ydh)
