Palapanews.com– Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota Tangerang harus mengelus dada karena tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi haknya tiap bulan belum bisa dibayarkan atau dicairkan.
Pegawai yang belum mendapatkan haknya yang akan dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga ini terdiri dari 6.768 Aparatur Sipil Negara, dan 3435 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, atas kondisi seperti ini siapa yang harus bertanggungjawab, padahal anggaran untuk pembayaran TPP ini sudah ada, dan telah direncanakan ditahun sebelumnya.
Diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, dan Tambahan Penghasilan Pegawai ini diberikan berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi sangat menyayangkan atas kepemimpinan dari Penjabat Wali Kota Tangerang. Sebab, baru tiga bulan menduduki kursi Penjabat Wali Kota Tangerang sudah membuat kegaduhan dibirokrasi Pemerintahan Kota Tangerang.
“Kegaduhan ini timbul karena ribuan ASN dan P3K ini belum mendapatkan haknya yang dipergunakan untuk kebutuhan keluarga. Itu adalah hak mereka yang harus dibayarkan,” tegas Ibnu Jandi, Selasa, 26 Maret 2024.
Pembayaran TPP ini atau tunjangan kinerja (tukin) itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian. Lalu, Peratruran Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan.
“Aturannya sudah jelas ini, lalu kenapa TPP itu belum dicairkan, apa alasannya. Jangan pernah menunda-nunda hak orang karena itu perbuatan tidak baik,” ucap Ibnu Jandi seraya menambahkan, apabila Penjabat Wali Kota Tangerang ada indikasi menghambat hak hak pegawai di Kota Tangerang, maka itu dikatakan kesewenang-wenangan.
“Harus dipertanggungjawabkan ini dan sikap seperti ini bisa dicatat langsung oleh malaikat karena menunda-nunda hak orang lain,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jandi ini menegaskan, lambatnya pencairan TPP kepada ASN Pemerintah Kota Tangerang mampu berdampak negatif seperti menghambat percepatan pembangunan di Kota Tangerang, menghambat kinerja pegawai akan bisa berdampak kepada pelayanan pegawai kepada masyarakat. Lalu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang tidak mampu memberikan spirit kepada pegawai di lingkungan Pemda Kota Tangerang, PJ. Wali Kota Tangerang diduga kuat akan merubah situasi kondisi dan suasana nyaman menjadi tidak nyaman dan hal ini bisa menimbulkan kegaduhan instabilitas di Kota Tangerang.
“Apabila tidak sanggup memimpin di Kota Tangerang lebih baik mundur saja, dan Menteri Dalam Negeri agar mengevaluasi kinerja Penjabat Wali Kota Tangerang karena telah membuat kegelisahan para pegawai,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemberian TPP atau tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan 100 persen hanya akan dibayarkan sebesar 75 persen. Sebab, ada pengurangan 25 persen. Dan, unsur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nilai dibuat 75 persen (butuh perbaikan) tidak 100 persen.(ydh)