Palapanews.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang melakukan Sosialisasi dan Implementasi pendaftaran penduduk non permanen di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat ada 145 orang yang terdaftar sebagai penduduk non permanen. Sosialisasi yang berlokasi di ruang Akhkaqul Karimah tersebut, diikuti oleh jajaran unsur Kecamatan, Kelurahan, RT-RW dan pengelola Apartemen se-Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang hadir dalam acara tersebut, menerangkan, sosialisasi dan implementasi pendaftaran penduduk non permanen tersebut dalam rangka memberikan pemahaman tentang penduduk non permanen di Kota Tangerang. Langkah ini untuk memudahkan pendataan warga yang tinggal di kota seribu industri sejuta jasa.
“Dulu dikenal dengan operasi yustisi. Tapi sekarang kita adakan sosialisasi penduduk non permanen,” ujar Sachrudin, Senin, 25 September 2023.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang itu menyampaikan, tujuan acara tersebut guna mengetahui tentang penduduk yang tinggal di Kota Tangerang, tapi tidak ber-KTP Kota Tangerang.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk memudahkan juga terutama kita mau melaksanakan Pemilu, tentunya untuk memudahkan masyarakat yang ada di Kota Tangerang,” ucapnya.
“Sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas kaitan hak-haknya sebagai warga negara” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Irman Puja Hendra mengatakan, sosialisasi dan implementasi sebagaimana rujukan dengan Permendagri 74 tahun 2022 tentang regulasi dan aplikasi pendaftaran penduduk non permanen.
“Sampai saat ini 145 orang terdaftar yang di Siak Kota Tangerang sebagai penduduk non permanen,” jelas pria yang juga menjabat Ketua Ikatatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tangerang.(ydh)