Palapanews.com– Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2019-2023 akan segera berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan bangku kepala daerah tersebut, maka akan ditunjuk seorang Penjabat (Pj) Wali Kota yang bertujuan untuk menjalan roda pemerintahan di Kota Tangerang.
Dalam proses penentuan Penjabat Wali Kota, akan diusulkan tiga nama dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diusulkan dari DPRD Kota Tangerang, tiga nama dari Pemerintah Provinsi Banten, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk duduk menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang tentunya harus paham dan mengerti tentang kewilayahan Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Baijuri Khotib, Senin, 11 September 2023.
KH. Baijuri Khotib menyampaikan, Penjabat Wali Kota Tangerang yang nanti bertugas menjalankan roda birokrasi di Kota Tangerang adalah seorang pejabat yang paham, mengerti, dan pandai menjalankan komunikasi.
“Tugas DPRD Kota Tangerang untuk menentukan tiga nama yang dianggap layak untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai calon Penjabat Wali Kota Tangerang,” kata KH.Baijuri Khotib.
Mereka (para pejabat) yang dipilih tentunya harus sudah memenuhi prosedur atau kriteria yang berlaku, sehingga roda pemerintahan akan berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping itu, kepandaian atau kepiawaian berkomuikasi juga harus dimiliki bagi mereka yang nantinya diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang.
“Kepandaian komunikasi menjadi modal utama untuk menjadi Pj Wali Kota. Selain untuk menjalankan roda pemerintahan, dalam waktu dekat ini akan dihadapkan dengan Pemilu yang terdiri dari Pilres, Pileg hingga Pilkada Kota Tangerang,” paparnya seraya menambahkan, kepandaian komunikasi tidak hanya terhadap pegawai di Pemerintahan Kota Tangerang, tapi terhadap ulama, masyarakat dan berbagai instansi dan kalangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang ada beberapa pejabat yang dinilai layak untuk masuk ke dalam bursa Penjabat Wali Kota Tangerang seperti Herman Suwarman (Sekretaris Daerah), Tatang Sutisna (Kepala BPKD), Sugiharto Achmad Bagdja (Kepala Dinas Perkim), Maryono Hasan (Kepala BPBD), Irman Pujahendra (Kepala Dinas Dukcapil), dan Jamaluddin (Kepala Dinas Pendidikan).
“Nama-nama ini sangat santer untuk masuk ke dalam bursa calon Penjabat Wali Kota Tangerang. Dan, untuk memilih para calon kandidit menjadi kewenangan penuh DPRD Kota Tangerang. Dan, kami tidak akan melakukan intervensi dalam proses pengajuan tiga nama yang nantinya diusulkan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Ketika ditanya tentang kewenangan Kemendagri dalam proses penunjukan Penjabat Wali Kota, KH.Baijuri Khotib mengungkapkan, Kemendagri memang memiliki kewenangan dalam menentukan seorang Penjabat. Tapi, yang harus diperhatikan disini adalah seorang Pj Wali Kota Tangerang tentunya harus yang mengerti tentang Kota Tangerang yakni para pejabat yang nantinya diajukan oleh DPRD Kota Tangerang.
“Jangan sampai nanti yang dipilih bukan dari Kota Tangerang, tentunya akan menghambat pembangunan dan komunikasi. Bagaimana tidak, yang dipilih saja tidak paham tentang Kota Tangerang, bagaimana mau menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya seraya menambahkan, Dia (Pj Wali Kota) harus mampu membawa pesan-pesan moral kebangsaan, membawa kearifan lokal dan harus cermat dalam berbagai persoalan yang terjadi masyarakat.(ydh)