Satgas Dibentuk, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Pengelolaan Sampah

Palapanews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang bakal menindak tegas bagi masyarakat yang membuang sampah dan membakar sampah. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Untuk itu, Satpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam pengelolaan sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, Satgas Pengendalian Pencemaran ialah mereka (personel) yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Terlebih, diantaranya adalah Bidang Gakum yang didalamnya para Penyidik PPNS.

“Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara,” tegas Wawan Fauzi.

“Dengan Satgas Pengendalian Lingkungan ini, para petugas melalukan pengawasan dan patroli disetiap harinya. Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ini pun dilakukan bersama OPD terkait lainnya,” tambah Wawan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Karawaci ini menerangkan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” jelas Wawan.

Satpol PP, kata Wawan juga membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

“Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments